• Beranda
  • Berita
  • Perkuat Sinergi, Dirjen PKH Kementan Dorong Optimalisasi Kualitas Data Peternakan Berbasis Hasil ST2023

Perkuat Sinergi, Dirjen PKH Kementan Dorong Optimalisasi Kualitas Data Peternakan Berbasis Hasil ST2023

  • 20 Agustus 2024, 05:09 WIB
  • /
  • Dilihat 50 kali
  • /
  • humaspkh

Palu — Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda menekankan pentingnya penggunaan Angka Tetap (ATAP) 2023 yang didasarkan pada Data Hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023). Hal ini Agung sampaikan saat memberikan sambutan dan arahan sekaligus secara resmi membuka acara Pertemuan Verifikasi dan Evaluasi Data Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Data Hasil ST 2023 menjadi landasan penting bagi Sub Sektor Peternakan. Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama menjaga dan memelihara kualitas data ini ke depan," ujarnya. Hal ini, lanjut Agung, sejalan dengan rencana Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memungkinkan berbagi pakai Data Hasil ST 2023.

Agung berharap pada Sensus Pertanian berikutnya di tahun 2033, tidak ada lagi kesenjangan data yang besar antara Data Hasil ST 2023 dan Data Sektoral yang dimiliki oleh dinas terkait baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan ini untuk mewujudkan amanat Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi Identik PKH agar dinas mampu melakukan pendataan by name by address, untuk memastikan data yang akurat dan detail. "Daerah harus menyelenggarakan Tugas Perstatistikan guna menghasilkan Data PKH yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain itu, Agung menggarisbawahi pentingnya penguatan data peternakan melalui optimalisasi Identik PKH serta memperkuat Metodologi Statistik dalam pengumpulan data dengan terus membangun kolaborasi bersama BPS. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan statistik merupakan tugas konkuren yang wajib dilaksanakan oleh seluruh level pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

"Selama ini, banyak yang berpikir bahwa urusan data hanya menjadi tanggung jawab dan kebutuhan pusat saja. Namun, perlu diingat bahwa klasifikasi urusan pemerintahan juga mencakup peran daerah dalam pengumpulan dan penyediaan data," tambahnya. Oleh karena itu, setiap daerah diharapkan dapat menyediakan data berkualitas, krn data berkualitas sangat diperlukan dalam penyusunan perencanaan Kebijakan Program Pembangunan yang berkualitas di daerahnya masing-masing.

"Kami berharap acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan akurasi dan kualitas Data Peternakan di Indonesia," tutupnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset