• Beranda
  • Berita
  • Kementan Gandeng Satgas Pangan POLRI, Himbau Perusahaan Terintegrasi Stabilkan Harga Ayam Hidup di Atas Harga Pokok Produksi

Kementan Gandeng Satgas Pangan POLRI, Himbau Perusahaan Terintegrasi Stabilkan Harga Ayam Hidup di Atas Harga Pokok Produksi

  • 29 Mei 2025, 16:10 WIB
  • /
  • Dilihat 94 kali
  • /
  • adminpemberitaan

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah menghimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual livebird minimal seharga Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi harga livebird yang masih rendah, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” kata Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/5/2025).

Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan POLRI dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurut Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kilogram. Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 per kilogram dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk  stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan besar seharusnya bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil lainnya. Pemerintah, kata Agung, tidak segan menindak para perusahaan integrator apabila kesepakatan ini tidak dijalankan.

“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader.,” kata Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan dan semangat Menteri Pertanian dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815581 - 83, 78847319

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset