• Beranda
  • Berita
  • Upaya Kementerian Pertanian Mewujudkan Ketahanan Pangan Asal Ternak

Upaya Kementerian Pertanian Mewujudkan Ketahanan Pangan Asal Ternak

  • 14 Juni 2017, 07:57 WIB
  • /
  • Dilihat 19492 kali

Diperlukan strategi pengembangan sapi potong sebagai upaya mencukupi kebutuhan daging sapi nasional, terutama yang mengandalkan sumber daya lokal.

 

Dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional terutama mewujudkan pencapaian ketahanan pangan, pembangunan peternakan baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan melalui penyediaan protein hewani asal ternak. I Ketut Diarmita selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian menyampaikan, ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengaksesnya (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun.

“Terkait penyediaan protein hewani asal ternak, saat ini Indonesia telah mencapai swasembada daging ayam, bahkan telah mampu mengekspor telur ayam tetas (hatching eggs) ke negara Myanmar, serta mengekspor daging ayam olahan ke Papua New Guiniea dan Timor Leste,” kata I Ketut Diarmita. Menurutnya, Pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk membuka negara baru tujuan ekspor daging ayam olahan, untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan daging ayam di dalam negeri. “Saat ini Jepang telah menetapkan 5 unit usaha pengolahan daging yang disetujui untuk mengekspor ke Jepang,” ujarnya.

“Sedangkan untuk produksi daging sapi/kerbau, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program swasembada daging sapi/kerbau pada tahun 2026,” kata I Ketut Diarmita. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyediaan sapi potong dan daging sapi dalam negeri selama ini 98 persen berbasis peternakan rakyat. Peternakan sebagai lokomotif pembangunan pertanian adalah suatu keniscayaan apabila 4.204.213 Rumah Tangga Peternak/RTP (Sensus Pertanian 2013) yang menguasai lebih dari 98 persen ternak di Indonesia tersebut diorganisasi dan dikonsolidasikan dengan baik. Hal tersebut tentunya menjadi peluang, sekaligus juga tantangan bagi pembangunan peternakan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Untuk itu, kata I Ketut Diarmita, diperlukan strategi pengembangan sapi potong sebagai upaya mencukupi kebutuhan daging sapi nasional, terutama yang mengandalkan sumber daya lokal. Sehingga, untuk mencapai swasembada daging sapi/kerbau tersebut,  pembangunan peternakan nasional khususnya usaha peternakan sapi potong diarahkan pada struktur hulu yaitu kearah pembibitan dan pengembangbiakan. Hal ini mengingat, industri sapi dan daging sapi masih lebih berkembang ke arah hilir terutama ke bisnis penggemukan dan impor daging.

Dalam jangka pendek, pemerintah memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan di tingkat peternak melalui kegiatan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). Sedangkan dalam jangka menengah dan panjang, pemerintah akan memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan melalui keberadaan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dan Balai Inseminasi Buatan Lembang, serta 8 Balai Perbibitan Ternak Unggul (BPTU) untuk menghasilkan benih dan bibit unggul berkualitas. Melalui Upsus Siwab akan dilakukan kegiatan perbaikan sistem manajemen reproduksi pada sapi milik peternak dengan melakukan pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian pemotongan sapi  betina produktif, serta pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat. Pada tahun 2017, Upsus Siwab mentargetkan 4 juta ekor sapi akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting, sehingga terjadi peningkatan populasi sapi/kerbau di tingkat peternak.

Upaya lain yang dilakukan dalam peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Permentan No. 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dimana setiap impor sapi bakalan diwajibkan untuk memasukan sapi indukan dengan rasio 20 persen bagi pelaku usaha dan 10 persen bagi koperasi peternak dan kelompok peternak.

Sedangkan dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak, pemerintah mengupayakan serangkaian kebijakan seperti: a). Mendorong pola pemeliharaan sapi dari perorangan ke arah kelompok dengan pola perkandangan koloni sehingga memenuhi skala ekonomi; b). Pendampingan kepada peternak oleh SMD WP (Sarjana Membangun Desa Wirausahawan Pendamping), Petugas THL (Tenaga Harian Lepas) dan Manager SPR (Sentra Peternakan Rakyat); c). Pengembangan pola integrasi ternak tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit; d). Pengembangan padang penggembalaan: optimalisasi lahan ex-tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur; e) Fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Selain itu, untuk penanganan permasalahan yang terjadi pada harga daging sapi, Pemerintah juga melakukan perbaikan sistem distribusi dan tata niaga yang belum efisien, salah satunya dengan fasilitasi kapal khusus ternak. Sedangkan peran pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan struktur populasi ternaknya dan menginisiasi pembentukan wilayah sumber bibit pada daerah padat ternak.

Berdasarkan data BPS, prognosa produksi daging sapi di dalam negeri periode 2017 tercatat sebesar 354.770 ton, sedangkan perkiraan kebutuhan daging sapi mencapai 604.968 ton. Sehingga untuk memenuhi kekurangannya sebanyak 30-40 persen dipenuhi dengan impor, baik dalam bentuk impor sapi bakalan maupun daging. Kekurangan penyediaan daging sapi ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pembangunan peternakan nasional.

Menyikapi kondisi itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian bersama kementerian lainnya, selalu bersama-sama melakukan penghitungan total kebutuhan daging sapi nasional. Hal ini tentunya dengan tetap mengacu pada pilar ketahanan pangan yang pada prinsipnya adalah upaya menjaga produktivitas pangan, mempertahankan stabilitas harga pangan dan keterjangkauan masyarakat dalam mendapatkan pangan, maka solusi jangka pendek dalam penyediaan pangan protein hewani asal daging adalah dengan melakukan importasi baik dalam bentuk impor sapi bakalan maupun daging. 

Kebijakan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap negara asal pemasok daging sapi yang masih terbatas, sehingga pemerintah memperluas negara asal pemasok dengan prinsip zona based sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemasukan daging kerbau dari India sebagai upaya melindungi kepentingan nasional, pemasukannya dilakukan secara terbatas, yakni melalui penugasan Perum BULOG dan hanya dalam keadaan tertentu. Pemasukan daging kerbau bertujuan untuk memberikan alternatif kepada masyarakat yang belum dapat menjangkau harga daging sapi yang kini terlampau mahal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, daging beku yang dipasok oleh Perum BULOG ini dipatok pada harga maksimal Rp 80.000 per kilogram. Harga ini tentu dapat memenuhi harapan masyarakat akan ketersediaan daging sebagai sumber protein hewani dengan harga yang terjangkau khususnya pada hari besar keagamaan seperti bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Pemerintah memastikan, dengan adanya kebijakan impor daging beku asal India, tidak akan menimbulkan distorsi harga dan tertekannya harga ternak lokal yang menyebabkan menurunnya pemotongan sapi lokal di Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan digelontorkannya daging kerbau impor, harga daging sapi segar tetap bertahan di kisaran 110-120 rb per kg. Harga tersebut dianggap masih wajar dan tetap memberikan keuntungan bagi para peternak sapi lokal.

Dari aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pemasukan daging kerbau beku dari India telah mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Meskipun India merupakan negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) namun India telah memiliki Program Pengendalian Resmi PMK yang telah diakui oleh OIE. Sesuai rekomendasi komisi ahli, pemasukan daging kerbau dari India hanya berupa daging beku tanpa tulang yang berasal dari bagian karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperature lebih tinggi dari 2oC selama minimal 24 jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi. Dengan persyaratan daging seperti ini, maka berdasarkan kajian analisa risiko maka kemungkinan terbawanya virus PMK pada daging dapat diabaikan (negligible).

Untuk memastikan semua persyaratan tersebut di atas terpenuhi, Tim Auditor Ditjen PKH yang terdiri dari anggota komisi ahli kesehatan hewan dan  kesehatan masyarakat veteriner, dan komisi ahli karantina hewan melakukan mitigasi risiko melalui penilaian kelayakan negara dan unit usaha rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) di India. Hanya RPH-R yang memenuhi persyaratan baik dari aspek keamanan pangan dan kehalalan saja yang dapat ditetapkan sebagai unit usaha yang dapat mengekspor daging kerbau ke Indonesia.

Selain dilakukan mitigasi risiko di negara asal, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah menerbitkan Standard Operasional Procedures (SOP) Mitigasi Risiko Pemasukan Daging Kerbau di tempat-tempat pemasukan dan peredaran di dalam negeri termasuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan darurat. Hasil pemeriksaan serologis virus PMK terhadap sampel ternak rentan di daerah distribusi daging kerbau yang dilakukan oleh Pusvetma yang ditunjang Balai Besar Veteriner dan Balai Veteriner sejak tahun 2016 semuanya dinyatakan negatif mengandung antibody virus PMK. Begitupun terhadap peredaran daging kerbau telah diambil sampel oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan untuk  dilakukan pengujian PCR di Pusvetma, dan semuanya dinyatakan negatif mengandung virus PMK.

Penetapan negara India sebagai negara asal daging kerbau juga berdasarkan rekomendasi dan hasil kajian analisa risiko yang dilakukan secara ilmiah oleh para ahli yang tergabung dalam komisi ahli kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan. I Ketut Diarmita menegaskan, keterlibatan para ahli yang sebagian besar berasal dari perguruan tinggi, bukan hanya dilibatkan dalam hal penetapan negara asal pemasukan daging saja, tetapi juga dalam setiap pengambilan keputusan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan senantiasa berkonsultasi dan meminta masukan dari komisi ahli. “Saat ini terkait pengambilan kebijakan di bidang keswan dan kesmavet kita memiliki komisi ahli yang diketuai oleh Drh. Tri Satya Putri Naispospos, M.Phill.D dan beranggotakan antara lain: Prof. drh. Bambang Pontjo P., MS. PhD. dari Institut Pertanian Bogor,  Prof. drh. Charles Rangga Tabbu. MSc. PhD., APVet dari Universitas Gadjah Mada, dan Prof. Dr. drh. Bambang Sektriari L., DEA dari Universitas Airlangga. Selain itu juga komisi ahli karantina yang anggotanya antara lain prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, SU dari Universitas Gadjah Mada”, ungkap I Ketut Diarmita.

Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, untuk pengambilan keputusan di bidang perbibitan juga ada Komisi Ahli Perbibitan, dan untuk pengambilan keputusan di bidang pakan juga ada Komisi Ahli Bidang Pakan, termasuk Komisi Ahli Supply Demand yang memberikan rekomendasi terkait masalah suplai demand ternak dan produk peternakan di dalam negeri, serta Komisi Ahli Obat Hewan. “Hal ini dikarenakan dalam setiap pengambilan keputusan diperlukan ahli yang dianggap netral untuk memberi masukan dalam setiap keputusan terkait teknis”, ujarnya menambahkan. Selain melibatkan komisi ahli, Ditjen PKH juga senantiasa bekerjasama dan meminta masukan dari para ahli bidang peternakan yang berasal dari non akademisi (pelaku usaha).

Terkait dengan dileburnya fungsi Peternakan dan Kesehatan di daerah ke berbagai eselonering yang lebih rendah yang merupakan tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. I Ketut Diarmita menyampaikan, dampak dari kebijakan tersebut tentunya berpengaruh terhadap keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah. Banyak SDM yang selama ini menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan khususnya di daerah-daerah sentra peternakan dipindahkan ke dinas lain yang tidak menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Dengan kondisi tersebut di atas, maka penanganan penyakit hewan dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan peternakan nasional terasa semakin sulit dan menjadi tantangan tersendiri.

Namun demikian, penggabungan/peleburan dinas-dinas tersebut, bukan berarti hilang atau melemahnya pemberdayaan dan pembangunan bidang peternakan dan kesehatan hewan. Ditjen PKH terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dan mendorong berjalannya fungsi peternakan dan kesehatan hewan pada organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi peternakan dan kesehatan hewan yang telah dibentuk di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Ditjen PKH senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi, kabupaten/kota mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan program dan kegiatan. Pengawasan terhadap laporan penggunaan anggaran dan hasil pembangunan fisik dilakukan secara internal melalui Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dipantau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Selain itu pengawasan secara rutin juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang dilakukan Pemerintah saat ini hendaknya dapat dipahami oleh semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, pelaku usaha dan masyarakat secara umum. “Kita harapkan semua pihak dapat memiliki presepsi dan pandangan yang sama terkait kebijakan pemerintah tersebut, tentunya dengan tetap mengkedepankan kepentingan nasional”, kata I Ketut Diarmita.

“Dengan dukungan dari semua pihak maka diharapkan pembangunan peternakan nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, dan dapat dicapai ketahanan pangan protein hewani asal ternak”, ungkap I Ketut Diarmita. "Saya optimis, meskipun produksi daging sapi di dalam negeri saat ini masih belum mencukupi, tapi dengan kerja keras dan kesungguhan para peternak, serta dukungan semua pihak, maka akan menggeliatkan populasi sapi di Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan populasi dan produktivitas ternak, secara signifikan dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan ketersediaan daging sapi di Indonesia dan tercapainya harga daging sapi yang terjangkau di tingkat konsumen”, tambahnya. “Selain itu, kedepannya diharapkan dalam usaha peternakan sapi di Indonesia akan berorientasi profit, sehingga selain untuk kesejahteraan peternak, juga dapat mendukung cita-cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia” ujar I Ketut Diarmita penuh harap.

 

 

Contact Person:
Yuliana Susanti, S.Pt, M.Si (Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset