Kementan Mantapkan Langkah Menuju Zona Bebas PMK
- 26 April 2025, 12:44 WIB
- /
- Dilihat 69 kali
- /
- adminpemberitaan

Jakarta – Kementerian Pertanian mulai menyusun dokumen Official Control Programme (OCP) sebagai langkah penting dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara nasional. Upaya ini dinilai strategis untuk mengantarkan Indonesia keluar dari status darurat PMK dan menuju pengakuan internasional untuk program pengendalian PMK .
OCP merupakan langkah penting dalam mencapai skema Progressive Control Pathway for FMD (PCP-FMD), panduan global yang dirancang FAO dan WOAH (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) bagi negara-negara terdampak PMK.
“Kita sedang menyusun Risk Assessment Plan (RAP) sebagai dasar strategi pengendalian berbasis risiko. Ini syarat mutlak untuk lolos ke tahap berikutnya dalam PCP-FMD,” ujar Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy, di kantor pusat Kementan (24/04/2025).
RAP akan memetakan situasi aktual, kapasitas sumber daya, serta risiko dan prioritas wilayah intervensi. Dokumen ini menjadi landasan bagi penyusunan Risk-Based Strategic Plan (RBSP), yang wajib dimiliki untuk mencapai pengakuan resmi OCP oleh WOAH.
Menurut Imron, keberadaan OCP akan memberi kepastian arah bagi pemerintah dan pelaku usaha peternakan. “Kita punya peternakan besar dengan potensi ekspor. Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dijaga dengan pengendalian penyakit yang solid dan terukur,” katanya.
Strategi nasional dalam PCP-FMD mencakup enam komponen: penguatan data dan surveilans, sistem pelaporan dan laboratorium, strategi vaksinasi, biosekuriti, tata kelola dan pendanaan, serta komunikasi risiko kepada publik. Pemerintah juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk otoritas daerah, akademisi, mahasiswa, peternak dan pelaku swasta dalam vaksinasi dan edukasi teknis.
Secara paralel, Kementan juga tengah menyiapkan skema Kompartemen Bebas PMK bagi unit usaha peternakan yang telah memenuhi standar biosekuriti. “Kompartemen ini akan menjamin ternak sehat dan mempercepat lalu lintas ternak tanpa uji laboratorium tambahan karena diakui sebagai kawasan bebas PMK,” ucap Imron.
Kebijakan zonasi kewilayahan bebas PMK dengan pendekatan berbasis risiko ini dinilai penting untuk menarik investasi baru di subsektor peternakan. Dengan pengendalian penyakit yang terukur dan diakui secara ilmiah, Indonesia ingin memberikan kepastian hukum sekaligus insentif bagi pelaku usaha yang berkomitmen, termasuk wilayah-wilayah pulau yang terus berupaya mempertahankan zero kasus.