Menuju Benih dan Bibit Ternak Bersertifikat
- 11 September 2013, 15:21 WIB
- /
- Dilihat 7495 kali

Indonesia dengan kekayaan sumber daya yang dimilikinya harus pandai-pandai dalam mengelolanya, salah satu yang harus kita jaga dan kelola secara terus menerus adalah sumber daya berupa ternak. Masyarakat Indonesia yang rata-rata penduduknya bermata pencaharian sebagai petani juga sebagai peternak. Hal ini lah yang harus kita selalu jaga agar peternak Indonesia bisa memiliki ternak yang unggul sehingga bisa berpenghasilan yang lebih baik lagi (meningkat).
Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang merupakan salah satu eselon I di Kementerian Pertanian, saat ini memiliki lembaga yang tugasnya menerbitkan sertifikat benih dan bibit ternak di Indonesia. Bahwasannya Menteri Pertanian menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2012; Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta salah satu fungsinya melaksanakan kebijakan di bidang perbibitan ternak.
Swasembada daging nasional melalui program PSDSK harus didukung salah satunya dengan ketersediaan benih dan bibit ternak yang mencukupi dengan kualitas yang baik, untuk membuktikan bahwa benih dan bibit tersebut bermutu, layak untuk dikembangbiakkan, serta sesuai dengan SNI yaitu dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro).
Tahapan Memperoleh Sertifikat
Bagi pelaku usaha pembibitan baik swasta maupun pemerintah perlu mengetahui tahapan untuk memperoleh sertifikat, sehingga semua elemen masyarakat baik swasta maupun pemerintah akan berlomba-lomba untuk memperbaiki benih dan bibit ternak yang dimiliki. Berikut tahapan-tahapan untuk memperoleh sertifikat :
- Pihak swasta/pemerintah mengajukan permohonan ke LSPro
- LSPro melakukan audit kelengkapan dan kebenaran dokumen
- Perbaikan dan pelengkapan dokumen oleh pemohon (kalau ada)
- Pelaksanaan audit kecukupan oleh Auditor Eksternal
- Perbaikan dokumen kecukupan oleh pemohon (kalau ada)
- Pelaksanaan audit kesesuaian oleh Auditor Ekternal
- Perbaikan (apabila tidak sesuai) oleh pemohon
- Hasil audit dibahas dalam rapat Komisi Teknis
- Pengeluaran Rekomendasi oleh Komisi Teknis
- Apabila rekomendasi tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan
- Apabila memenuhi syarat maka rekomendasi akan segera ditindaklanjuti oleh LSPro untuk diterbitkan sertifikat
- Sertifikat diserahkan ke pemohon
Peran dan Harapan LSPro Saat Ini
Saat ini keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak sudah berjalan dua tahun, dalam melaksanakan sertifikasi LSPro Benih dan Bibit Ternak akan menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Saat ini belum semua pelaku usaha (swasta dan pemerintah) dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikasikan produknya ke LSPro. Hal ini selain karena masih kurangnya sosialisasi ke pelaku usaha, juga disebabkan karena belum semua pelaku usaha melaksanakan proses produksi mengacu pada Good Breeding Practices (GBP) dan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008. Di lain pihak kebutuhan masyarakat akan bibit yang sesuai standar semakin meningkat, begitu juga swasembada daging nasional tetap membutuhkan dukungan agar ketergantuan terhadap impor sapi berkurang.
LSPro Benih dan Bibit dari awal pembentukannya sampai sekarang sudah mengeluarkan sertifikat sebanyak 36 untuk benih dan 99 untuk bibit. Dari benih dan bibit yang sudah dikeluarkan sertifikatnya tersebut, masih berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah, antara lain Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, sebanyak 36 Sertifikat Kesesuaian SNI 4869.1-2008 Semen beku sapi, Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Bali sebanyak 73 Sertifikat Kesesuaian SNI 7355-2008 Bibit sapi Bali, Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Sapi Perah Baturraden sebanyak 26 Sertifikat Kesesuaian SNI 2735-2008 Bibit sapi perah Indonesia.
Diharapkan ke depan akan lebih banyak pelaku usaha yang akan mengajukan permohonannya untuk mendapatkan benih atau bibit yang mutunya terjamin yang dibuktikan dengan sertifikat produk peggunaan tanda SNI.
Ruang lingkup LSPro Benih dan Bibit Ternak :
DATA SNI Direktorat Perbibitan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
||
No | SNI | |
Nomor | Judul | |
1 |
SNI 01.4226.1996 |
Kuda Pacu Indonesia |
2 |
SNI 01.4868.1:2005 |
Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe pedaging umur sehari |
3 |
SNI 01.4868.2:2005 |
Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe petelur umur sehari |
4 |
SNI 2735:2008 |
Sapi Perah Indonesia |
5 |
SNI 4869.1:2008 |
Semen beku Sapi (hasil revisi) |
6 |
SNI 4869.2:2008 |
Semen beku Kerbau (hasil revisi) |
7 |
SNI 7325:2008 |
Bibit Kambing Peranakan Etawa (PE) |
8 |
SNI 7353:2008 |
Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe petelur umur sehari |
9 |
SNI 7354:2008 |
Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe pedaging umur sehari |
10 |
SNI 7355:2008 |
Bibit Sapi Bali |
11 |
SNI 7356:2008 |
Bibit Sapi Peranakan Ongole (PO) |
12 |
SNI 7357:2008 |
Bibit Niaga (final stock) itik mojosari meri umur sehari |
13 |
SNI 7358:2008 |
Bibit Niaga (final stock) itik alabio meri umur sehari |
14 |
SNI 7359:2008 |
Bibit Niaga (final stock) itik mojosari dara |
15 |
SNI 7360 : 2008 |
Bibit Niaga (final stock) itik Alabio dara |
16 |
SNI 7532 : 2009 |
Bibit domba garut |
17 |
SNI 7558 : 2009 |
Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Meri |
18 |
SNI 7559 : 2009 |
Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Muda |
19 |
SNI 7556 : 2009 |
Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio Meri |
20 |
SNI 7557 : 2009 |
Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio Muda |
21 |
SNI 7651.1:2011 |
Bibit Sapi Potong-Bagian 1: Brahman Indonesia |
22 |
SNI 7706.1:2011 |
Bibit Kerbau-Bagian 1:Lumpur |
23 |
SNI 7651.2-2013 |
bibit sapi potong-bagian 2 : madura |
Sutaryono, A.Md - Direktorat Perbibitan Ternak