SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
- 11 Agustus 2021, 15:19 WIB
- /
- Dilihat 127 kali
Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
- Evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan.