DIREKTORAT PERBIBITAN DAN PRODUKSI TERNAK
- 11 Agustus 2021, 15:24 WIB
- /
- Dilihat 127 kali
Tugas
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak serta produksi ternak.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat perbibitan dan produksi ternak.
Website resmi: https://bibit.ditjenpkh.pertanian.go.id/