DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
- 28 Maret 2022, 15:09 WIB
- /
- Dilihat 127 kali
Tugas
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
Website resmi : https://pphnak.ditjenpkh.pertanian.go.id/