INFORMASI SETIAP SAAT
- 10 Mei 2022, 16:06 WIB
- /
- Dilihat 127 kali
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Daftar Informasi Publik | ||
---|---|---|
1 |
Daftar Informasi Publik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
√ |
2 |
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Pertanian |
√ |
3 |
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
√ |
4 |
Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
√ |
Informasi Tentang Organisasi |
||
1 |
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian |
√ |
2 |
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan |
√ |
3 |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian |
√ |
4 |
Statistik Kepegawaian |
√ |