Tugas Pokok dan Fungsi
- 19 Oktober 2022, 09:52 WIB
- /
- Dilihat 127 kali
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
|
Tugas |
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan. |
Fungsi |
Untuk mewujudkan visi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
|
Sekretariat Direktorat Jenderal |
|
Tugas |
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. |
Fungsi |
|
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak |
|
Tugas |
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak serta produksi ternak. |
Fungsi |
|
Direktorat Pakan |
|
Tugas |
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi pakan. |
Fungsi |
|
Direktorat Kesehatan Hewan |
|
Tugas |
Direktorat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyehatan hewan secara individu dan populasi. |
Fungsi |
|
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner |
|
Tugas |
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat veteriner. |
Fungsi |
|
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan |
|
Tugas |
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan. |
Fungsi |
|