Tugas Pokok dan Fungsi

  • 19 Oktober 2022, 09:52 WIB
  • /
  • Dilihat 127 kali
 

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.

Fungsi

Untuk mewujudkan visi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

 

Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugas

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Fungsi

  • Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
  • Evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan.

 

Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak

Tugas

Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak serta produksi ternak.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat perbibitan dan produksi ternak.

 

Direktorat Pakan

Tugas

Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi pakan.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pakan.

 

Direktorat Kesehatan Hewan

Tugas

Direktorat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyehatan hewan secara individu dan populasi.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat kesehatan hewan.

 

Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner

Tugas

Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat veteriner.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat kesehatan masyarakat veteriner.

 

Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan

Tugas

Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengolahan, investasi dan pengembangan usaha, serta pemasaran hasil peternakan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset