Sejarah

Sejarah

SEJARAH PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Sejak zaman VOC, peternakan sudah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan VOC di Nusantara. Pengembangan kuda dilakukan untuk keperluan tentara "kompeni", yaitu mengangkut beban dalam melaksanakan perang baik terhadap kerajaan yang ada di Indonesia maupun terhadap bangsa asing. Disamping itu, kuda juga diperlukan bagi bangsawan Belanda yang ada di Indonesia sebagai kuda tunggangan dan menarik kereta. Pengembangan kerbau dan sapi juga mendapat perhatian VOC untuk kepentingan penyediaan daging guna memenuhi kebutuhan konsumsi orang-orang VOC yang tinggal di Indonesia.

Setelah pemerintah Belanda mengambil kendali kekuasaan di Nusantara dari VOC, Pemerintah Hindia Belanda melakukan sejumlah langkah untuk mengembangkan peternakan. Pada Tahun 1806 Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan sapi Benggala dari India untuk keperluan perkebunan tebu di Indonesia.

Untuk pemeliharaan kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Belanda baik ternak kuda yang dipergunakan oleh pasukan militer maupun ternak sapi sebagai sumber tenaga kerja dan susu, didatangkanlah Dokter Hewan yang pertama ke Indonesia yakni Drh. R.A. Coppicters pada tahun 1820. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 1836 ada ketetapan yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah melalui plakat (selebaran/pengumuman) tentang larangan pemotongan sapi betina produktif. Hal ini merupakan awal campur tangan pemerintah terhadap peternakan dan kesehatan hewan. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan Hari Lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Walaupun kegiatan pengembangan peternakan sudah dimulai sejak zaman VOC akan tetapi pembentukan Jawatan Kehewanan baru terjadi pada tahun 1841 dengan nama Veeartsenijkundige Dienst (VD) di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada Tahun 1851 Jawatan Kehewanan yang semula di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dipindah ke naungan Militer/Pasukan Berkuda/Kavaleri dan dipimpin Direktur Kebudayaan berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal tanggal 24 Desember 1851 Nomor 3. Selanjutnya pada 1 Januari 1867 Jawatan Kehewanan dari naungan Kavaleri pindah ke bawah naungan Departemen Pendidikan, Kebudayaan dan Kerajinan. Tahun 1885 pindah lagi ke naungan Departemen Dalam Negeri. Lantas Tahun 1905 Jawatan Kehewanan dilimpahkan ke Departemen Pertanian dan Perdagangan atau Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel. Keputusan ini dituangkan dalam Staablad No. 380 Tahun 1904. Instansi Jawatan Kehewanan ini merupakan embrio yang terus berkembang dan berkali-kali ganti nama, yang pada akhirnya saat ini menjadi institusi yang disebut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada zaman Jepang, urusan peternakan terbengkalai. Semua yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku bagi Jepang. Pada zaman penjajahan jepang pembinaan peternakan hampir tidak dilakukan. Pemerintahan jepang mengganti beberapa nama lnstansi, yaitu: (1) Veeartsenijkundeg Institut dirubah menjadi Balai Penyelidikan Penyakit Hewan (BPPH), dan (2) Sekolah dokter hewan diganti menjadi Semon Zui Gakko yang berlangsung sampai pertengahan 1945 yang menjadi cikal bakal Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan pada tanggal 20 September 1946.

Selanjutnya pada era Orde Lama, salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan produksi pangan rakyat termasuk pangan hewan, daging, telur dan susu yang merupakan pangan sehat dan cerdas. Kegiatan-kegiatan pembangunan peternakan untuk memproduksi daging, telur dan susu di era Orde Lama antara lain Kasimo Plan, kegiatan inseminasi buatan dan semboyan 4 sehat 5 sempurna. Kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya selama Orde Lama untuk pembangunan peternakan adalah didirikannya Perusahaan Negara (PN) Perhewani pada tahun 1952, pembangunan Badan Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku (BP-PMK) di Surabaya pada tahun 1952, pembentukan Lembaga Penelitian Peternakan (LPP) pada tahun 1950 di Bogor dengan nama Balai Penelitian Umum (BPU), pembangunan Balai Besar Penelitian Veteriner, pembangunan Taman Ternak Baturraden, pembangunan Induk Taman Ternak Padang Mangatas, pembangunan pendidikan dan sekolah peternakan (SNAKMA) di Bogor dan Malang serta pembangunan koperasi persusuan.

Pada era Orde baru tepatnya tanggal 3 November 1966, struktur organisasi Direktorat Jenderal Kehewanan dibentuk. Struktur organisasinya terdiri dari tiga unit eselon II yaitu (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Peternakan dan (3) Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan). Pada tanggal 18 Januari 1968, Ditjen Kehewanan berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan. untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 yang telah diundangkan, Direktorat Jenderal baru ini berkembang menjadi: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Keswan, (3) Direktorat Usaha-usaha Peternakan dan (4) Badan Koordinasi Lembaga-Iembaga Penelitian dan Pendidikan Peternakan disingkat menjadi BKLPP, dimana lembaga-lembaga yang dikoordinasikan terdiri dari: (a) Lembaga Penelitian Peternakan, (b) Lembaga Penelitian Penyakit Hewan, (c) Lembaga Virologi Hewan, dan (d) Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari 2 SNAKMA yaitu di Bogor dan di Malang.

Untuk dapat melaksanakan pembangunan lebih bagus lagi, maka kelembagaan atau organisasi Direktorat Jenderal Peternakan ditingkatkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No 118/kpts/org/3/1971, tertanggal 16 Maret 1971 tentang tugas pokok pimpinan serta susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Peternakan sehingga susunannya menjadi: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Peternakan; (2) Direktorat Penyuluhan Peternakan dipimpin oleh Direktur Penyuluhan; (3) Direktorat Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Kesehatan Hewan; (4) Direktorat Pengembangan Produksi Peternakan dipimpin oleh Direktur Pengembangan Produksi Peternakan; (5) Direktorat Perencanaan oleh Direktur Perencanaan; (6) Lembaga Penelitian Peternakan dipimpin oleh Direktur Lembaga; (7) Lembaga Penelitian Penyakit Hewan dipimpin oleh Direktur Lembaga; (8) Lembaga Virologi Kehewanan dipimpin oleh Direktur Lembaga. Sekolah Peternakan Menengah Atas pengelolanya ditangani oleh Direktorat Penyuluhan Peternakan.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No 44 dan No 45 tahun 1974, tanggal 26 Agustus 1974, Departemen Pertanian ditambah dengan dua unit kerja eselon I yaitu : (1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan (2) Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian. Dengan dikeluarkannya Keppres No 44 dan No 45 ini maka seluruh kegiatan di unit kerja mengenai penelitian peternakan yakni Lembaga Penelitian Peternakan (LPP) dan Lembaga Penelitian Penyakit Hewan (LPPH) yang tadinya di bawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dialihkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Demikian juga kegiatan pendidikan dan penyuluhan serta unit Direktorat Penyuluhan dan Pendidikan SNAKMA yang tadinya di bawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dialihkan ke dalam organisasi Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP).

Sesuai dengan Keppres No 44 dan No 45 tahun 1974, Menteri Pertanian menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 190/kpts/org/5/1975 tanggal 2 Mei 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian Unit Kerja Ditjen Peternakan berubah menjadi unit kerja yang terdiri dari : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Peternakan, dan (5) Direktorat Bina Kesehatan Hewan. Direktorat Penyuluhan yang sebelumnya masih ada, dihapus karena kegiatan penyuluhan peternakan sudah dialihkan ke BPLPP. Dalam SK Mentan ini juga disebut adanya Unit Pelaksana Teknis meliputi : (1) Induk Taman Ternak di Baturraden dan Cianjur, Induk Inseminasi Buatan di Bandung, (3) Penyidikan Penyakit Hewan di Ujung Pandang dan Denpasar, serta (4) Karantina.

Untuk dapat melaksanakan arahan, kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang lebih baik lagi, organisasi Direktorat Jenderal Peternakan kapasitasnya ditingkatkan dengan SK Menteri Pertanian No 453/Kpts/org/6/1980 dengan susunan organisasi terdiri dari unit kerja : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program Peternakan, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Usaha Petani Ternak, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, dan (6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.

Kemudian pada tahun 1983, Organisasi Ditjen Peternakan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 021.219706/Kpts/9/1983, ditingkatkan lagi menjadi tujuh unit kerja yaitu meliputi : (1) Sekretariat Ditjen Peternakan, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan, (4) Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Peternakan, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, (6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan, dan (7) Direktorat Penyuluhan Peternakan.

Memasuki Pelita IV, Presiden Soeharto membentuk jabatan baru yang sebelumnya tidak ada yaitu Menteri Muda Urusan Peningkatan Produk Peternakan dan Perikanan (Menmud UP4) dalam Kabinet pembangunan IV. Tokoh yang dipercaya sebagai Menteri Muda adalah Prof. Dr. Drh. JH Hutasoit yang menduduki posisi tersebut tanggal 29 Maret 1983 hingga 19 Maret 1988. Hutasoit adalah mantan Dirjen Peternakan yang juga memiliki kiprah di berbagai lembaga antara lain sebagai pendiri Fakultas Peternakan IPB, Dekan Fapet IPB dan lain sebagainya. Adanya Menmud UP4 diharapkan pembangunan peternakan menjadi lebih mendapat perhatian.

Sebelum Pelita V, susunan organisasi dan tata kerja Ditjen Peternakan ditetapkan pada tahun 1983, kemudian pada tahun 1990 ini diubah dan disempurnakan untuk dapat mengembangkan kegiatan Pembangunan Pelita V dengan SK Mentan Nomor 560/kpts/OT.210/8/1990, dimana susunan organisasi Ditjen Peternakan terdiri dari 7 unit kerja yaitu: (1) Sekretariat Ditjen; (2) Direktorat Bina Program; (3) Direktorat Bina Produksi; (4) Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil; (5) Direktorat Bina Kesehatan Hewan; ( 6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan; dan (7) Direktorat Bina Penyuluhan. Susunan organisasi ini hampir sama dengan susunan organisasi pada tahun 1983. Perubahan terjadi pada eselon III dan eselon IV serta tata kerjanya.

Untuk mendukung kegiatan pembangunan sub sektor peternakan pada Pelita VI maka susunan organisasi Direktorat Jenderal Peternakan disesuaikan dengan kebutuhan aktual saat itu. Melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1998, tanggal 13 April 1998 susunan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan menjadi sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Bina Program, (3) Direktorat Bina Perbibitan, (4) Direktorat Bina Produksi, (5) Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, (6) Direktorat Bina Kesehatan Hewan, dan (7) Direktorat Bina Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.

Pada tahun 2000, terjadi perubahan nomenklatur struktur organisasi di Departemen Pertanian, antara lain Direktorat Jenderal Peternakan berubah menjadi Direktorat Jenderal Produksi Peternakan, kemudian tahun 2001 berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan sehingga tugas dan fungsi Direktorat Jenderal menjadi fokus terhadap pengembangan produksi saja, itu pun lebih berat pada tugas pembinaannya. Sedangkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan yang selama ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Peternakan pindah ke Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Maka bila diartikan secara harafiah, tugas dan fungsi institusi tersebut semakin sempit, yaitu hanya tugas dan fungsi pembinaan yang berkaitan dengan produksi.

Pada tahun 2005, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan berganti nama lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan yang terakhir tahun 2010 namanya berganti lagi menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sampai sekarang namanya tidak mengalami perubahan.

Pada tahun 2010 susunan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 adalah sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Perbibitan Ternak, (3) Direktorat Pakan Ternak, (4) Direktorat Budidaya Ternak, (5) Direktorat Kesehatan Hewan, dan (6) Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen. Kemudian mengalami perubahan lagi pada tahun 2015 dimana susunan unit kerjanya sesuai Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 menjadi sebagai berikut: (1) Sekretariat Ditjen, (2) Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, (3) Direktorat Pakan, (4) Direktorat Kesehatan Hewan, (5) Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan (6) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset