Dari Limbah Menjadi Nilai Tambah, Kementan Dorong Standarisasi dan Sertifikasi Pupuk Organik
Jakarta – Pemanfaatan limbah ternak sebagai pupuk organik terus didorong Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian dari upaya memperkuat pertanian berkelanjutan. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam webinar pupuk organik berkualitas yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Ketua Kelompok Penerapan, Pengawasan, dan Sertifikasi Mutu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Boethdy Angkasa, menegaskan bahwa limbah peternakan memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk bernilai tambah.
“Pengolahan limbah khususnya kotoran ternak menjadi pupuk organik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, menjaga lingkungan, serta mendukung pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pupuk organik perlu terus didorong sebagai bagian dari konsep pemupukan berimbang. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang sekaligus memperbaiki kualitas lahan.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Bambang Suwignyo, menyampaikan bahwa terdapat beberapa alasan utama penggunaan pupuk organik, di antaranya kesuburan tanah dan keamanan produk.
“Kita perlu memberi makan kepada tanah, nanti tanah akan memberikan makan pada tumbuhan,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti dampak penggunaan pupuk kimia secara berlebihan yang dapat menyebabkan degradasi lahan dan rendahnya kandungan karbon organik tanah. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan pertanian.
Ia menambahkan, tren global saat ini menunjukkan negara-negara maju mulai beralih ke pupuk organik, sementara Indonesia masih cenderung bergantung pada pupuk kimia. Padahal, pupuk organik memiliki manfaat besar seperti memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kapasitas tukar kation.
Sementara itu, Inspektur Pertanian Organik di LSO INOFICE, Candra Kirana, menekankan pentingnya sertifikasi untuk menjamin kualitas produk.
“Sertifikasi pupuk organik penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen, mendorong terciptanya persaingan pasar, serta menghindari konsumen dari produk organik palsu,” ujarnya.
Di sisi regulasi, Ketua Tim Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian, Safrul Susilo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan peredaran pupuk.
“Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 mewajibkan setiap pupuk organik yang beredar untuk didaftarkan guna memastikan standar mutu dan efektivitas serta melindungi petani,” ujarnya.
Safrul menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 juga melarang peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel. Aturan ini bertujuan menjaga keamanan produk sekaligus melindungi petani dari potensi kerugian.
Saat ini, proses perizinan pupuk organik dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan perizinan dari daerah hingga pusat dengan pendekatan berbasis risiko.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap penggunaan pupuk organik berkualitas semakin meluas, sehingga mampu mendorong pertanian yang lebih ramah lingkungan, berdaya saing, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)