TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tugas
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.
Fungsi
Untuk mewujudkan visi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, fungsi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, perjanjian dan bantuan hukum lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
Tugas
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan dan budi daya ternak.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Direktorat Pakan
Tugas
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pakan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pakan.
Direktorat Kesehatan Hewan
Tugas
Direktorat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan hewan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Hewan.
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Tugas
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan produk hewan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan
Tugas
Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi hasil peternakan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.