Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Dukung Satu Data Pertanian, Kementan Perkuat SPORA Pakan Nasional

25/01/2026 21:45:00 Pradi 22
Jakarta — Kementerian Pertanian terus memperkuat kebijakan Satu Data Pertanian melalui pengembangan Sistem Informasi Produksi dan Harga Pakan (SPORA). Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Direktorat Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), bersama Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) dan para produsen pakan. Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan kebijakan Satu Data Pertanian di bidang pakan ternak.
Direktur Pakan Ditjen PKH, Tri Melasari, menegaskan bahwa SPORA berperan penting dalam menyediakan data produksi, harga, dan distribusi pakan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional.
“Data yang disajikan dalam SPORA harus valid dan dilaporkan secara tertib. Data ini menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan pakan nasional dan menjaga stabilitas sektor peternakan,” ujar Tri Melasari di Kantor Kementan, Rabu lalu (21/1/2026).
Berdasarkan data SPORA tahun 2025, tercatat sebanyak 132 produsen pakan terdaftar dalam sistem. Dari jumlah tersebut, 100 produsen atau sekitar 75,8 persen telah melaporkan data secara tertib dan lengkap setiap bulan, sementara 32 produsen atau 24,2 persen belum patuh. Tri Melasari mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan ditetapkan maksimal tanggal 15 setiap bulan.
“Kami mengajak seluruh produsen pakan untuk disiplin melaporkan data produksi, harga, dan distribusi pakan secara rutin dan tepat waktu demi mewujudkan kebijakan pakan yang berbasis data,” tegasnya.
Ketua Kelompok Substansi Pakan Olahan Direktorat Pakan, M. Syukron Amin, menjelaskan bahwa SPORA telah dikembangkan sejak 2019 sebagai sistem pelaporan terpadu di bidang pakan ternak. Aplikasi ini dirancang untuk menghimpun data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah.
“SPORA dikembangkan sebagai sistem pelaporan terpadu untuk menghimpun data produksi, harga, dan distribusi pakan secara akurat dan berkelanjutan,” ujar M. Syukron Amin.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Direktorat Pakan akan menerapkan sejumlah pembaruan SPORA mulai tahun 2026. Pembaruan tersebut meliputi fitur pengingat (reminder) bagi produsen yang belum melaporkan data, penyajian data tingkat kepatuhan pelaporan, pelaporan harga pakan harian, serta pembaruan data profil pelaku usaha secara berkala setiap tahun. Selain itu, SPORA juga akan dilengkapi dengan fitur pelaporan produksi pakan kontrak (toll manufacturing) serta pengembangan dashboard publik yang lebih informatif untuk meningkatkan transparansi data.
Sementara itu, perwakilan GPMT, Prasetyo, mengapresiasi langkah Direktorat Pakan Ditjen PKH Kementerian Pertanian dalam memperkuat sistem pelaporan dan pengendalian harga pakan di lapangan. “Pelaporan harga pakan berbasis harga loco pabrik sangat penting agar data yang tersaji benar-benar mencerminkan kondisi riil di feedmill dan menghindari potensi bias data,” ujar Prasetyo.
Ia menilai penguatan SPORA dapat menjadi instrumen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga transparansi rantai pasok pakan serta stabilitas harga di pasar.
Melalui pertemuan koordinasi ini, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pelaporan pakan nasional, meningkatkan transparansi data, serta mendorong kepatuhan produsen guna menjaga stabilitas produksi, harga, dan distribusi pakan.
Kategori
WA Layanan Ditjen PKH