Hadapi Kendala Geografis, Kementan Upayakan Vaksinasi Rabies Sampai ke Pelosok NTT
NTT – Penyakit rabies menjadi masalah serius di Nusa Tenggara Timur (NTT), pengendaliannya menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kendala geografis hingga sosial budaya. Karena itu dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Pertanian (Kementan), BNPB, serta mitra pembangunan.
Kasus rabies ini menjadi perhatian serius sejak pertama kali dilaporkan pada 28 Mei 2023 di Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan hasil uji FAT Rabies BBV Denpasar. Pasca penanganan kedaruratan, Kementan berupaya mendorong upaya penyediaan vaksin di NTT melalui dukungan mitra pembangunan untuk bisa melengkapi penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dari dukungan APBD.
Hingga 21 Oktober 2025, NTT telah menerima 190.371 dosis vaksin rabies dari total alokasi tahun 2025 sebanyak 418.304 dosis yang merupakan penyediaan dari alokasi APBD, sisa stok donasi WOAH dan Mission Rabies, sehingga realisasi vaksinasi sepanjang tahun ini mencapai 227.585 dosis atau sekitar 54,4%, menjadikan tahun 2025 sebagai tahun dengan stok vaksin tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat capaian vaksinasi di daerah-daerah yang rawan rabies, terutama yang sulit dijangkau karena kondisi geografis dan keterbatasan tenaga kesehatan. Untuk mempercepat capain vaksinasi Tim BBV Denpasar berkolaborasi dengan Tim Dinas Peternakan Provinsi NTT melakukan pendampingan pada tanggal 22 – 24 Oktober 2025 di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu.
Salah satu langkah inovatif dalam menghadapi kendala geografis adalah penerapan vaksinasi oral. Sebanyak 30.240 dosis vaksin oral difasilitasi oleh Kementan pada tahun 2025, dengan 7.488 dosis di antaranya sudah terealisasi di daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste. Di Kabupaten Belu dan Malaka, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, pelatihan untuk petugas vaksinator telah dilakukan pada September 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan vaksinasi massal di daerah tersebut.
Sementara itu, kebijakan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) yang diberlakukan oleh Gubernur NTT sejak Agustus 2025, juga menunjukkan hasil yang signifikan. Data menunjukkan penurunan kasus HPR sebanyak 24,5% dari 4.436 kasus pada Agustus menjadi 3.349 kasus pada September. Langkah ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran rabies di tengah masyarakat.
Kementan juga sangat mendukung upaya-upaya teknis dan kebijakan yang mengikutsertakan masyarakat lokal dalam penanggulangan rabies. Salah satu usulan penting adalah pemberian insentif bagi masyarakat yang membawa anjing peliharaan (HPR) ke pos-pos vaksinasi yang telah ditetapkan, serta pengendalian populasi HPR melalui program pengelolaan yang lebih terstruktur.
Untuk memperkuat koordinasi, sistem SIZE yang diaktifkan kembali oleh Kemenko PMK turut berperan penting dalam monitoring pengendalian rabies secara real-time dan lintas sektor. Sistem ini terkoneksi dengan iSIKHNAS, yang mempermudah koordinasi antara berbagai pihak dalam menangani penyakit hewan menular.