Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Indonesia Masih Bebas PPR, Kementan Perkuat Antisipasi untuk Lindungi Peternak

04/04/2026 11:16:00 Indra 36

Jakarta – Peternak domba dan kambing di Indonesia didorong untuk semakin waspada sekaligus tenang menyikapi potensi ancaman penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Hingga saat ini Indonesia masih bebas dari penyakit tersebut, dan pemerintah memperkuat langkah pencegahan untuk memastikan usaha peternak tetap aman dan berkelanjutan.

Kepastian bahwa Indonesia masih bebas PPR menjadi kabar penting. Pemerintah memastikan perlindungan dilakukan sejak dini agar produksi ternak tetap terjaga dan tidak terganggu oleh penyakit yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Upaya ini diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) dalam seminar “Kesiapsiagaan Menghadapi Masuknya Penyakit PPR ke Indonesia” pada Kamis (2/4/2026).

Ketua Umum DPP HPDKI, Yudi Guntara Noor, menegaskan bahwa kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi peternak dari potensi dampak penyakit tersebut.

“PPR ini tentunya harus kita waspadai, karena pastinya akan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat peternak di Indonesia. Katanya penyebarannya mirip PMK, kematiannya lebih tinggi,” ujar Yudi.

Bagi peternak, langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas usaha. Pengalaman penanganan PMK sebelumnya menjadi dasar untuk membangun sistem respons yang lebih cepat, terukur, dan efektif.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Hewan Hendra Wibawa, menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan ternak, terutama saat hari besar keagamaan, menjadi perhatian dalam penguatan sistem pengawasan.

“Dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi, terutama pada momen besar keagamaan, maka risiko terhadap penyakit menular juga ikut meningkat,” kata Hendra Wibawa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah nyata melalui penguatan pengawasan lalu lintas ternak, deteksi dini, serta edukasi kepada peternak agar mampu mencegah penyebaran penyakit sejak awal.

Secara ilmiah, PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dengan tingkat kesakitan mencapai 90–100 persen dan tingkat kematian hingga 70–80 persen pada hewan rentan. Namun demikian, penyakit ini tidak menular ke manusia.

Ahli epidemiologi PPR, John Weaver, menegaskan karakteristik penyakit ini yang perlu diantisipasi secara serius.

“Penularannya sangat cepat, namun tidak menular kepada manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa gejala pada ternak antara lain batuk, depresi, diare, kesulitan bernapas, demam, hingga kondisi moncong kering dan pecah-pecah, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung kematian mendadak.

Langkah-langkah pencegahan yang diperkuat pemerintah memberikan perlindungan nyata terhadap keberlangsungan usaha peternak. Penguatan biosekuriti, edukasi, serta pengawasan di wilayah perbatasan menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga ternak tetap sehat dan produktif.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa strategi ini tidak hanya untuk menjaga status bebas PPR, tetapi juga memastikan peternak tetap terlindungi, produksi terjaga, dan pasar tetap stabil di tengah meningkatnya kebutuhan protein hewani nasional. (*)

 

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH