Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Perkuat Pasar Produk Ayam di Singapura, Indonesia Jadwalkan Audit SFA

15/02/2026 08:00:00 Indra 21

Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat akses pasar ekspor produk unggas Indonesia ke Singapura melalui proses audit resmi yang dilakukan oleh Otoritas Pangan Singapura pada 9–13 Februari 2026. Audit ini sekaligus menegaskan kesiapan Indonesia dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.

Audit dilaksanakan di fasilitas pengolahan PT Charoen Pokphand Indonesia di Madiun, Jawa Timur, untuk komoditas karkas ayam beku, serta kunjungan ke peternakan ayam petelur milik PT Agung Abadi Putra Mandiri di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terkait pengajuan ekspor telur konsumsi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit tersebut. Hal itu disampaikannya melalui Sekretaris Ditjen PKH, Nuryani Zainuddin pada Kamis (12/2/2026). “Kami menyambut baik kunjungan dan audit yang dilakukan Singapore Food Agency (SFA). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam pembukaan dan keberlanjutan akses pasar,” ujar Agung.

Agung menegaskan bahwa setiap temuan dan rekomendasi yang telah dibahas merupakan peluang untuk melakukan perbaikan dalam penerapan standar mutu dan keamanan pangan. “Seluruh rekomendasi yang telah didiskusikan bersama perusahaan bukan hanya merupakan temuan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan penerapan standar kualitas dan keamanan pangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Assistant Director, Food Supply Operations Division/Accreditation Operations Department, Joelyn Ng, menyorot pentingnya kompartemen bebas Avian Influenza (AI) sebagai salah satu syarat teknis yang telah disepakati kedua negara. “Sertifikasi kompartemen bebas AI dipersyaratkan untuk diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil audit. Karena itu, pelaksanaannya tetap mengacu pada kesepakatan bilateral yang berlaku,” ujar Joelyn Ng.

Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi selama pelaksanaan audit, serta berharap hubungan kerja sama teknis antara kedua otoritas dapat terus berjalan dengan baik.

Hingga saat ini, sejumlah unit usaha Indonesia telah memperoleh persetujuan SFA, yang meliputi unit usaha: DOC dan telur tetas (4 unit usaha), telur konsumsi (1 unit usaha), ayam pedaging hidup (4 unit usaha), ayam beku (7 unit usaha), serta produk olahan daging (5 unit usaha).

Kementan menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pemenuhan persyaratan secara konsisten guna memperkuat kontribusi sektor unggas terhadap perekonomian nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan peternak.

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH