Strategi Kementan Menetapkan Rencana Produksi Nasional Untuk Jaga Pasokan Ayam dan Telur
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah membahas penyusunan Rencana Produksi Nasional (RPN) penyediaan dan kebutuhan ayam ras tahun 2026 untuk memastikan ketersediaan daging ayam dan telur tetap stabil hingga tahun 2028. Pembahasan RPN dilakukan di kantor Ditjen PKH Kementan pada Rabu (8/12) dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Penetapan RPN dirancang untuk menjawab peningkatan kebutuhan protein hewani masyarakat, mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta menjaga keberlanjutan usaha peternak skala kecil.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, menjelaskan bahwa penyusunan RPN 2026 dilakukan dengan memperhitungkan indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta proyeksi jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 292,48 juta jiwa pada tahun 2028.
“Kami menyusun RPN untuk menjaga pasokan daging ayam dan telur tetap seimbang, dengan memperhitungkan kinerja pembibitan, biosekuriti, pelaporan produksi, hingga kapasitas rumah potong unggas dan rantai dingin,” ujar Hary di Jakarta, Senin (8/12/2025)
Pembahasan RPN 2026 dilakukan untuk menguatkan koordinasi antar pemangku kepentingan perunggasan nasional dalam rangka implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 serta menyosialisasikan RPN Tahun 2026 sebagai dasar pemenuhan kebutuhan pangan unggas nasional tahun 2028.
Penetapan alokasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, dengan indikator evaluasi mencakup kinerja pembibitan, kemitraan, ekspor, biosekuriti, pelaporan produksi, serta pemotongan pada Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
Hary Suhada menegaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada standar operasional yang ketat serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pembibitan dan kepatuhan pelaku usaha. “Pengaturan ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang merugikan peternak, sekaligus tetap menjaga pemenuhan kebutuhan nasional,” katanya.
Kebijakan ini difokuskan untuk menutup potensi kesenjangan pasokan–permintaan di tengah tekanan global, seperti krisis pangan dan perubahan iklim. Lonjakan kebutuhan akibat perluasan program pemenuhan gizi mulai 2027 menjadi faktor utama dalam proyeksi, disertai dorongan konsolidasi pembibitan melalui unit breeding farm untuk meningkatkan efisiensi kandang dan hatchery.
Triyoso Purnawarman Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH IPB), juga sebagai koordinator tim analisa menjelaskan bahwa pengaturan GPS dan penguatan produksi dalam negeri diperhitungkan secara terukur agar sejalan dengan peningkatan kebutuhan daging ayam dan telur, terutama untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dan adanya potensi lonjakan permintaan mulai 2027.
“Penetapan alokasi GPS harus berbasis kebutuhan riil di lapangan. Kapasitas kandang dan hatchery sebenarnya sudah mencukupi, tetapi pengaturan di sisi hulu harus lebih presisi, mulai dari GPS hingga produksi di hatchery, agar pasokan tetap seimbang.” ungkapnya.
Penetapan RPN 2026 diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan ayam dan telur sebagai tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha. Kementan menekankan komitmen pelaku usaha dan industri dapat menjaga stabilitas produksi, harga dan menyerap hasil panen peternak kecil melalui RPHU.