Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

WFH Diterapkan, Kementan Ingatkan: Bukan Alasan Turunkan Kinerja

10/04/2026 16:57:00 Pradi 103
Jakarta – Kementerian Pertanian mulai mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel. Kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah terkait pola kerja ASN yang mengombinasikan kerja dari kantor dan dari rumah. Tujuannya untuk menjaga produktivitas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung keseimbangan antara kinerja dan kondisi pegawai.
Dalam rapat koordinasi daring yang digelar pada Jumat (10/4/2025), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja maupun pelayanan publik.
“WFH bukan alasan untuk menurunkan performa. Justru dalam situasi ini, setiap pegawai harus menunjukkan kedisiplinan yang lebih kuat, mampu mengatur waktu dengan baik, serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan,” ujar Agung.
Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan cepat dalam menindaklanjuti pekerjaan meskipun bekerja dari luar kantor.
Menurut Agung, keberhasilan penerapan WFH sangat ditentukan oleh komunikasi dan koordinasi yang efektif di setiap unit kerja. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar alur kerja tetap berjalan optimal.
“Target kinerja harus tetap tercapai. Setiap pimpinan unit harus mampu membagi tugas dengan jelas dan memastikan pekerjaan berjalan optimal,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, menambahkan bahwa implementasi WFH harus dilakukan secara terstruktur dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.
“Setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana kerja kepada pimpinan unitnya, baik di direktorat teknis maupun di sekretariat. Dengan begitu, pelaksanaan tugas tetap terkontrol dan output kerja dapat dipastikan,” ujarnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Kementerian Pertanian menargetkan seluruh pegawai tetap bekerja secara profesional, adaptif, dan bertanggung jawab, sehingga kinerja organisasi tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan di tengah perubahan pola kerja. (*)
Kategori
WA Layanan Ditjen PKH