Kemenhaj Terbitkan Aturan Dam Haji, Kementan Dorong Penyembelihan di Dalam Negeri
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah haji.
Edaran ini menegaskan tiga jenis haji dalam syariat Islam, yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamattu, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum, khususnya terkait kewajiban dam.
Mayoritas jemaah Indonesia memilih haji Tamattu, meski kebebasan memilih tetap dijamin sesuai kemampuan dan pemahaman masing-masing.
Pelaksanaan haji modern menghadapi tantangan, terutama dalam penyembelihan hewan dam di Tanah Suci akibat keterbatasan ruang, distribusi daging, serta aspek kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah melalui Kemenhaj hadir memberikan kepastian hukum agar seluruh proses ibadah, termasuk dam, berjalan sesuai syariat dan regulasi Arab Saudi.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa jemaah haji Qiran dan Tamattu wajib membayar dam, sedangkan haji Ifrad tidak, kecuali jika terjadi pelanggaran tertentu.
Penyembelihan dam di Arab Saudi hanya boleh melalui jalur resmi, yakni proyek Adahi, guna menjaga ketertiban, legalitas, dan distribusi daging.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang pelaksanaan dam di Tanah Air. Dalam surat edaran tersebut disebutkan secara tegas, “Pelaksanaan dam di Tanah Air dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan Islam, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri oleh jemaah,” begitu bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pemotongan hewan dam di dalam negeri. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi peternak lokal serta memperkuat sektor peternakan nasional.
“Bayangkan kalau pemotongan dam bisa dilakukan di Indonesia, dampak ekonominya luar biasa. Peternak langsung merasakan manfaatnya,” katanya saat menerima audiensi Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) di Kantor Kementan, Senin ( 16/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menggairahkan peternak lokal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Praktik serupa, lanjutnya, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Turki, Mesir, dan Malaysia yang mampu mengoptimalkan nilai ekonomi dari pelaksanaan dam haji.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan pemindahan dam ke Tanah Air diperbolehkan secara syar’i dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kondisi di lapangan.
Ketua Majelis Tarjih, Hamim Ilyas, menegaskan kebolehan tersebut bersyarat. "Terutama mempertimbangkan keterbatasan di Tanah Suci dan potensi manfaat lebih besar di Indonesia," ujarnya.
Dengan adanya edaran dan fatwa ini, jemaah diharapkan memahami pilihan haji dan kewajiban dam, serta seluruh pihak dapat meningkatkan edukasi dan pelayanan.