Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Pastikan Penggunaan Antibiotik pada Pakan Ayam Telah Diatur Ketat

23/06/2025 13:12:00 Pradi 274

Jakarta — Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menanggapi maraknya kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang beredar mengenai pakan ayam yang mengandung zat pemacu pertumbuhan (growth promoter) dan antibiotika yang disebut membahayakan kesehatan manusia.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nuryani Zainuddin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan takut mengonsumsi daging ayam. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

“Penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau Antibiotic Growth Promoter (AGP) dalam pakan ternak telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017. Saat ini, antibiotik hanya diperbolehkan untuk tujuan terapi, pencegahan, atau pengendalian penyakit,” ujar Nuryani melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa pakan yang mengandung antibiotik atau zat aktif tertentu yang biasa disebut sebagai pakan terapi, yang hanya diberikan dengan resep dokter hewan. Penggunaan pakan terapi dilakukan secara terbatas dan sesuai standar mutu, termasuk kewajiban mencantumkan dosis serta masa henti (withdrawal period) untuk mencegah adanya residu pada produk asal hewan. Ketentuan ini sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 dan PP No. 95 Tahun 2012, yang menegaskan pentingnya penggunaan obat hewan dan pakan secara bijak dan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Lebih jauh, Nuryani menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap penggunaan pakan dan obat hewan dilakukan secara ketat oleh pemerintah melalui keberadaan Pengawas Obat Hewan. Pengawas ini bertugas memantau produksi, distribusi, dan penggunaan obat hewan, termasuk pakan terapi, untuk mengendalikan risiko resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) dan menjamin keamanan pangan serta kesehatan masyarakat secara luas.

Selain itu, pemerintah juga secara rutin melaksanakan Program Monitoring Surveilans Residu dan Cemaran Mikroba (PMSRCM). Program ini melibatkan pengambilan dan pemeriksaan sampel dari pangan asal hewan di berbagai unit usaha, seperti Rumah Potong Hewan (RPH) maupun tempat penjualan produk hewan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman dikonsumsi.

Pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yaitu sertifikat resmi dari otoritas veteriner yang menjamin bahwa unit usaha tersebut telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Penerapan NKV tidak hanya menjamin keamanan produk akhir, tetapi juga memastikan bahwa hewan sumber produk adalah hewan yang sehat.

Dalam proses sertifikasi NKV, otoritas veteriner turut menilai aspek kesejahteraan hewan, penggunaan obat dan pakan, serta memastikan tidak adanya penggunaan AGP dan bahwa pakan terapi digunakan sesuai ketentuan, termasuk resep dokter hewan, dosis, dan masa henti obat.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli produk pangan asal hewan dari unit usaha yang telah memiliki sertifikat NKV. Ini penting untuk memastikan bahwa produk hewan yang dikonsumsi telah terjamin keamanannya dan berasal dari hewan yang sehat,” tutupnya.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keamanan pangan asal hewan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan nasional.

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH