Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Perkuat Perlindungan Unggas, Pengendalian Newcastle Disease Terus Diperkuat

17/09/2026 19:53:00 Fahmi 38

Tangerang — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat perlindungan kesehatan unggas melalui surveilans, diagnosis laboratorium, vaksinasi, biosekuriti, pemantauan virus, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesehatan unggas tetap terjaga dan produktivitas usaha perunggasan nasional dapat terus berjalan.

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan Hendra Wibawa mengatakan, pengendalian Newcastle Disease (ND) atau penyakit tetelo dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan berbagai instrumen pencegahan dan pengendalian.

Hal tersebut disampaikan Hendra dalam Newcastle Disease Centennial International Seminar bertema “Newcastle Disease in Indonesia: Policy and Regulation Perspective” di Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam pengendalian ND. Penyakit tersebut pertama kali secara resmi diidentifikasi di Batavia, yang kini menjadi Jakarta, pada 1926. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan sistem kesehatan hewan, pendekatan pengendalian kini mencakup surveilans, diagnosis, vaksinasi, biosekuriti, pelaporan, serta komunikasi risiko.

Menurut Hendra, penguatan sistem tersebut penting karena kesehatan unggas berkaitan langsung dengan produktivitas dan keberlanjutan usaha peternakan. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten di tingkat peternakan.

“Surveilans dan respons cepat sangat penting untuk mendukung deteksi dini, konfirmasi laboratorium, investigasi, pengendalian, serta penanganan wabah Newcastle Disease secara tepat waktu,” kata Hendra dalam paparannya. 

Kementan juga melakukan pemantauan terhadap karakteristik genetik virus ND yang beredar. Informasi tersebut penting untuk memahami epidemiologi dan perkembangan virus sekaligus mendukung evaluasi strategi pengendalian, termasuk vaksinasi.

“Dengan mengintegrasikan seluruh komponen tersebut, vaksinasi, biosekuriti, dan surveilans dapat saling memperkuat, sehingga memungkinkan deteksi penyakit lebih dini, respons yang lebih cepat, serta pengendalian penyebaran virus yang lebih efektif,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, pengendalian ND tidak bergantung pada satu langkah. Kementan mengintegrasikan manajemen peternakan, biosekuriti, vaksinasi, surveilans, pemantauan virus, serta kolaborasi lintas sektor.

Biosekuriti berperan dalam mencegah masuknya dan penyebaran penyakit melalui manusia, kendaraan, peralatan, pakan, hewan, serta pergerakan di dalam dan di luar peternakan. Sementara vaksinasi perlu dilakukan dengan pemilihan vaksin, jadwal, mutu, rantai dingin, dan tata cara pemberian yang tepat.

Penguatan tersebut juga didukung oleh sistem informasi dan laboratorium. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) menjadi bagian penting dalam surveilans dan peringatan dini, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Laboratorium Veteriner (IVLAB) untuk konfirmasi laboratorium dan didukung oleh jaringan laboratorium diagnosis penyakit hewan.

Indonesia memiliki sembilan laboratorium veteriner. Balai Veteriner Lampung berperan sebagai laboratorium rujukan nasional untuk ND, sementara Balai Besar Veteriner Farma (PUSVETMA) mendukung produksi vaksin dalam negeri dan Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) berperan dalam pengujian mutu obat hewan dan vaksin.

Hendra mengatakan Indonesia juga memiliki kapasitas industri vaksin unggas yang berkembang. Saat ini terdapat sembilan unit manufaktur vaksin, dengan delapan di antaranya memproduksi vaksin unggas untuk ND.

Berbagai jenis vaksin diproduksi, baik live attenuated maupun inactivated, dengan formulasi monovalen, bivalen, dan polivalen. Industri dalam negeri juga menggunakan berbagai strain ND.

Kapasitas tersebut bahkan telah mendukung pasar internasional. Vaksin unggas produksi Indonesia telah diekspor ke 16 negara di Afrika, Asia, dan Timur Tengah. Hal ini menunjukkan berkembangnya kapasitas teknis dan daya saing industri vaksin hewan nasional.

“Vaksinasi merupakan salah satu pilar utama dalam pengendalian ND. Pemerintah memastikan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap vaksin, sekaligus mendorong penerapan vaksinasi yang tepat di tingkat peternakan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, ketersediaan vaksin perlu diikuti dengan penerapan yang tepat di tingkat peternakan. Vaksinasi, biosekuriti, dan surveilans harus berjalan bersama untuk memberikan perlindungan yang semakin kuat.

Hendra menegaskan, pengendalian penyakit hewan merupakan kerja bersama. Pemerintah memperkuat regulasi, sistem surveilans, laboratorium, dan ketersediaan vaksin, sementara penerapan biosekuriti, vaksinasi, serta pelaporan cepat di tingkat peternakan menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

ND juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang wajib dilaporkan (notifiable disease). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023, pelaporan kasus ND menjadi kewajiban.

Karena itu, Kementan mendorong peternak untuk tidak menunggu kondisi menjadi berat apabila menemukan perubahan kesehatan pada unggas. Pelaporan secara cepat menjadi bagian penting untuk membantu pemerintah melakukan pemeriksaan, memastikan diagnosis, dan menentukan langkah yang diperlukan.

Hendra mengatakan seluruh komponen tersebut perlu terus diperkuat dan diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat peternakan.

Penguatan sistem kesehatan unggas tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjaga produktivitas ternak, melindungi keberlanjutan usaha peternak, mendukung industri perunggasan yang tangguh, serta menjaga ketersediaan protein hewani bagi masyarakat. (*)

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH