Kementan Perkuat Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak, Jamin Mutu untuk Lindungi Peternak dan Ketahanan Pangan
Bogor – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat fondasi pembangunan peternakan nasional, dimulai dari hulu. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkokoh sistem sertifikasi benih dan bibit ternak agar peternak memperoleh bibit yang terjamin mutunya, produktivitas ternak meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat.
Bagi Kementan, swasembada protein hewani tidak hanya ditentukan oleh jumlah populasi ternak, tetapi juga oleh kualitas benih dan bibit yang menjadi awal dari seluruh proses produksi. Karena itu, sistem sertifikasi yang kredibel menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap benih dan bibit ternak yang beredar memenuhi standar mutu nasional.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Rapat Komisi Teknis Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak yang digelar secara daring, Jumat (3/7/2026).
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak sekaligus Ketua Dewan Pengarah LSPro Bebiter, Hary Suhada, menegaskan bahwa sertifikasi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap peternak sekaligus jaminan mutu bagi pembangunan peternakan nasional.
"Sertifikasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menjamin mutu, melindungi peternak sebagai pengguna akhir, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap benih dan bibit ternak nasional," tegas Hary.
Menurutnya, setiap keputusan sertifikasi harus dihasilkan melalui proses yang objektif, independen, dan berbasis bukti ilmiah sehingga mampu memberikan kepastian bagi peternak maupun pelaku usaha.
Karena itu, Komisi Teknis berperan memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta prinsip kehati-hatian, independensi, dan akuntabilitas.
Sejalan dengan itu, Manajer Puncak LSPro Bebiter, Gito Haryanto, mengatakan penguatan sistem sertifikasi merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing subsektor peternakan sekaligus mendukung target ketahanan pangan dan swasembada protein hewani.
"LSPro Bebiter terus melakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kompetensi auditor dan tenaga teknis, digitalisasi layanan sertifikasi, penyempurnaan skema sertifikasi, serta persiapan pengembangan ruang lingkup akreditasi sesuai ISO/IEC 17065 agar hasil sertifikasi semakin kredibel dan diakui secara luas," ujarnya.
Penguatan tersebut tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan agar proses sertifikasi semakin cepat, transparan, dan dapat dipercaya.
Dalam rapat tersebut, Komisi Teknis mengevaluasi hasil asesmen sertifikasi sejumlah komoditas strategis, meliputi semen beku sapi, kerbau, kambing, dan domba, serta bibit Sapi Perah Friesian Holstein Indonesia, Kambing Peranakan Etawah (PE), dan Kambing Saanen.
Komoditas tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat mutu genetik ternak nasional, meningkatkan produktivitas susu dan daging, sekaligus mendukung penyediaan bibit unggul yang dibutuhkan peternak di berbagai daerah.
Bagi Kementan, pembangunan peternakan yang kuat harus dimulai dari penyediaan benih dan bibit yang berkualitas. Ketika peternak memperoleh bibit unggul yang tersertifikasi, produktivitas dapat meningkat, risiko usaha dapat ditekan, dan daya saing peternakan nasional akan semakin kokoh.
Karena itu, Kementan terus memperkuat sistem sertifikasi yang independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun peternakan Indonesia yang maju, modern, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan ketahanan pangan nasional dibangun dari hulu yang kuat hingga menghasilkan manfaat nyata bagi peternak dan masyarakat. (*)