Kementan Salurkan 6.400 Dosis Vaksin LSD untuk Percepat Pengendalian di Bali
Bali – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus memperkuat upaya pengendalian penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi di Provinsi Bali guna mencegah penyebaran yang lebih luas.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menyampaikan bahwa pengendalian LSD dilakukan melalui langkah cepat dan terukur, terutama dengan penerapan biosekuriti untuk mengendalikan vektor penularan.
“Kami memperketat lalu lintas ternak, melakukan isolasi terhadap ternak terinfeksi, serta menerapkan biosekuriti menggunakan desinfektan dan insektisida untuk pengendalian vektor. Peternak kami imbau agar tidak panik dan aktif mengikuti vaksinasi serta kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE),” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Ditjen PKH telah menyalurkan bantuan vaksin LSD tahap pertama sebanyak 400 dosis yang telah digunakan untuk vaksinasi di Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, pada Jumat (23/1/2026), bantuan tahap kedua berupa 6.000 dosis vaksin LSD tiba dan diterima Pemerintah Provinsi Bali di Balai Besar Veteriner (BBV) Denpasar untuk segera didistribusikan ke wilayah prioritas.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kementerian Pertanian dalam membantu penyediaan vaksin LSD bagi Bali.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PKH Kementerian Pertanian. Bantuan tahap pertama (red: 400 dosis) telah dilaksanakan di Jembrana, dan tambahan 6.000 dosis vaksin ini sangat membantu percepatan pengendalian LSD di Bali,” ungkapnya.
Sunada menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota telah menyiapkan langkah teknis lanjutan, termasuk penentuan wilayah prioritas, kesiapan tenaga vaksinator, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan agar distribusi dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan tepat sasaran dan efektif sesuai dengan kondisi lapangan.
Sementara itu, Kepala BBV Denpasar, Imron Suandy, menegaskan pentingnya penetapan status wilayah berdasarkan situasi penyakit guna mempermudah pengendalian, pengawasan, serta pengaturan lalu lintas ternak agar LSD tidak menyebar lebih luas.
“Kabupaten Jembrana dan Buleleng ditetapkan sebagai wilayah tertular, sedangkan kabupaten/kota lainnya berstatus terduga. Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan pengendalian dan vaksinasi yang lebih efektif,” jelasnya. Ia juga mengimbau peternak untuk segera melaporkan ternak yang menunjukkan gejala, serta menegaskan bahwa BBV Denpasar siap melakukan pengujian laboratorium.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit pelaksana teknis, diharapkan pengendalian LSD di Provinsi Bali dapat berjalan optimal serta meminimalkan dampak terhadap peternak.