Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Panja RUU Pangan ke Bali, Kementan Tekankan Penguatan UPT di Daerah

23/11/2025 09:00:00 Indra 100

Denpasar — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan ke Provinsi Bali pada Jum’at (21/11/2025) untuk menyerap masukan terkait pengelolaan pangan daerah. Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pertanian, serta perwakilan Subak sebagai model tata kelola pangan khas Bali.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung masukan dari pemerintah daerah, petani, serta pelaku usaha terkait pengelolaan pangan di Bali. Ia menyoroti kekhasan tata kelola pangan di Bali yang ditopang oleh sistem subak.

Subak adalah sistem irigasi tradisional Bali yang dikelola oleh para petani dalam satu komunitas untuk memastikan pembagian air serta meningkatkan kesejahteraan petani, baik pada lahan basah maupun lahan kering.

Saat ini Komisi IV DPR RI tengah menyusun RUU atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Urgensi pembaruan regulasi tersebut karena sektor pangan merupakan kebutuhan utama sekaligus pondasi pertahanan nasional di tengah dinamika global.

“Pemenuhan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Sektor pangan merupakan pondasi utama pertahanan nasional dalam situasi global yang semakin dinamis. Ketergantungan terhadap impor komoditas strategis, fluktuasi harga pangan, dan ancaman perubahan iklim menuntut adanya aturan yang lebih responsif.”

“Regulasi pangan ke depan diharapkan tidak hanya menjawab persoalan produksi, distribusi, dan stabilitasi harga tetapi juga memastikan hak masyarakat atas pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau,” jelas Titiek.

Bali memiliki pasar besar dengan jumlah penduduk 4,3 juta jiwa serta tambahan wisatawan domestik sekitar 10 juta dan wisatawan mancanegara sekitar 6 juta setiap tahunnya. Jumlah tersebut menjadikan Bali sebagai wilayah dengan kebutuhan pangan tinggi.

Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dinilai penting untuk memastikan program dan layanan sektor peternakan berjalan efektif. Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Fadjry Djufry, menegaskan bahwa UPT harus hadir mendampingi pemerintah daerah dan pelaku di lapangan.

“UPT memiliki tugas dan fungsi untuk berkoordinasi dengan gubernur, bupati, dan dinas terkait, sekaligus mengawal dan mendampingi petani, termasuk bagaimana teknologi pertanian itu bisa sampai ke petani,” ujar Kepala BRMP.

Penguatan peran UPT tersebut juga menjadi bagian dari kebutuhan untuk menata ekosistem pangan secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menilai bahwa pembaruan regulasi pangan perlu dibarengi dengan penataan ulang fungsi penelitian agar kembali berfokus pada kementerian sektoral, sehingga implementasinya lebih tepat sasaran dan efektif.

 

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH