Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Berkolaborasi Fokus Rumah Potong Hewan Aman dan Halal
Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat langkah dalam menjamin kehalalan dan keamanan pangan asal hewan. Pemerintah menaruh fokus pada percepatan sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai bagian dari strategi memperkuat rantai pasok produk peternakan nasional. Dalam hal ini, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Hilirisasi Produk Halal Rumah Potong Hewan (RPH) pada Kamis (25/9) di Gedung Sutikno Slamet, Jakarta.
Forum ini menjadi ajang koordinasi lintas kementerian, lembaga, akademisi, hingga asosiasi untuk mempercepat sertifikasi halal dan NKV di RPH. Langkah ini dipandang penting mengingat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk, termasuk daging dan turunannya, memiliki sertifikat halal.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan komitmen pemerintah mempercepat pemenuhan kewajiban halal di RPH. Ia menyoroti pentingnya sertifikat halal yang berjalan seiring dengan jaminan keamanan pangan.
“Rumah potong hewan adalah titik kritis dalam rantai pasok daging. Jika seluruh RPH sudah halal dan ber-NKV, insya Allah produk daging nasional akan terjamin kehalalannya sekaligus aman dikonsumsi,” ujar Agung.
Agung juga menyoroti masih banyaknya praktik pemotongan sapi betina produktif dan lemahnya revitalisasi RPH akibat desentralisasi kewenangan ke daerah. Ia menilai dukungan kebijakan, pendanaan, dan kesadaran konsumen sangat menentukan keberhasilan revitalisasi. “Kampanye besar-besaran tentang kewajiban sertifikasi halal dan NKV harus dilakukan agar konsumen hanya memilih daging yang terjamin halal dan higienis,” tambahnya.
Plt. Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Putu Rahwidhiyasa, menekankan urgensi percepatan sertifikasi halal di sektor hulu, khususnya RPH. “Berdasarkan data kami, dari sekitar 504 RPH ruminansia yang ada, baru 142 yang sudah memiliki NKV dan tersertifikasi halal. Kepastian kehalalan dan kehigienisan produk menjadi krusial untuk menjamin perlindungan konsumen,” ujarnya.
Beliau juga mengakui tantangan masih besar, mulai dari keterbatasan anggaran daerah, minimnya retribusi operasional, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya pemotongan hewan di RPH halal. “Di lapangan, praktik sapi gelonggongan masih ditemukan karena dianggap lebih murah. Ini menjadi PR kita bersama,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Budi Setyo Hartoto, menekankan bahwa bahwa sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam industri halal global. Dengan nilai belanja industri halal dunia yang mencapai ribuan triliun rupiah, percepatan sertifikasi halal di sektor pangan, khususnya daging, menjadi pintu masuk penting agar Indonesia dapat bersaing sekaligus melindungi konsumen dalam negeri.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Sertifikasi halal di RPH adalah fondasi utama karena menyangkut produk pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Jika seluruh RPH tersertifikasi halal, maka kita bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka jalan bagi daging nasional menembus pasar global,” ujar Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Budi Setyo Hartoto.
Melalui forum ini, percepatan sertifikasi halal dan NKV di RPH merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh daging yang halal, higienis, dan aman. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan konsumen serta meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia di kancah global.