Kementan Evaluasi Pelayanan Perizinan Peternakan, Wujudkan Pelayanan Cepat, Efisien, dan Transparan
- 16 Juni 2025, 22:40 WIB
- /
- Dilihat 15 kali
- /
- adminpemberitaan

Jakarta — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan di bidang peternakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha berjalan secara cepat, efisien, dan transparan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pembenahan sistem pelayanan merupakan komitmen utama Ditjen PKH dalam menjawab harapan masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait percepatan layanan publik.
“Pelayanan perizinan harus memberi kemudahan, bukan mempersulit. Kami ingin pelayanan publik di sektor peternakan dibangun berbasis sistem yang andal, tanpa bergantung pada individu. Trust in system, not in person,” ujar Agung Suganda, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dalam proses evaluasi ini, Ditjen PKH juga menyiapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang mengacu pada ketentuan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Nantinya, standar ini akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Dirjen sebagai acuan seluruh unit pelayanan di lingkungan Ditjen PKH.
Agung menambahkan bahwa perbaikan prosedur harus dilakukan secara realistis dan adaptif. Persyaratan pelayanan tidak boleh memberatkan pemohon, terutama di tingkat lapangan. Selain itu, pelayanan juga harus mengedepankan kecepatan dan kepastian waktu sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku.
“Kita harus berupaya menyelesaikan dalam waktu yang lebih cepat dari itu. Kita harus agile, mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tanpa keluar dari koridor hukum,” kata Agung.
Salah satu inovasi yang akan dikembangkan adalah sistem perizinan yang tidak kembali ke awal proses saat terjadi penolakan. Pemohon hanya perlu melakukan perbaikan pada titik yang menjadi alasan penolakan sebelumnya. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat waktu pelayanan dan menghindari frustasi dari masyarakat.
Ditjen PKH juga berkomitmen untuk meniadakan interaksi tatap muka langsung dalam proses pelayanan, demi mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas lembaga. Penguatan teknologi digital, integrasi sistem informasi, dan penyederhanaan alur proses menjadi strategi utama ke depan.
Agung menegaskan, “Kami ingin setiap unit pelayanan di Ditjen PKH tidak hanya patuh pada prosedur, tetapi juga mampu memberikan pelayanan sepenuh hati. Pelayanan publik adalah wajah kita, dan wajah itu harus mencerminkan kepercayaan.”
Langkah perbaikan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh kementerian mempercepat layanan publik, mengedepankan keterbukaan informasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)