Perkuat Usaha Perunggasan di Indonesia, Kementan Revisi Regulasi
- 28 Desember 2016, 17:40 WIB
- /
- Dilihat 1873 kali

supply-demand daging ayam dan pengontrolan ketat impor GPS dan adanya kepastian peternak mendapatkan suplai DOC (minimal 6 bulan ke depan kepada pembibit) dari Breeder.
“Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindari ketimpangan pertumbuhan dalam industri perunggasan dan Pemerintah mengharapkan agar integrator yang besar tetap menjadi besar dan bagi peternak kecil semakin meningkat usahaya” ujar Dirjen PKH saat melakukan konfrensi Pers pada tanggal (9/11) di Jakarta.
Berdasarkan masukan baru dari KPPU dan stakeholder maka dilakukan revisi terhadap Permentan No. 26 Tahun 2016 tersebut, dimana saat ini sudah dilakukan 1 (satu) kali public hearing pada tanggal 31 Oktober 2016 dengan mengundang unsur pemerintah (KPPU, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementan), asosiasi perunggasan (GAPPI, GPPU, PINSAR Indonesia, PINSAR Petelur Nasional, GOPAN, PPUN, SEKBER dan Front Peternak Indonesia), peternak mandiri, integrator, dan Akademisi.
Pada rancangan revisi peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan diantaranya: 1). Penyediaan DOC (porsi peternak) akan diatur dalam Surat Keputusan Dirjen PKH atas nama Menteri; 2). Pelaku usaha diatur, dimana dengan perusahaan ungags yang telah memiliki kapasitas ebih dari 500.000 ekor per minggu harus memiliki RPHU dan fasilitas rantai dingin; 3). Adanya kategori pelaku usaha ayam ras yaitu: i) Pelaku usaha integrasi; ii). Pelaku usaha mandiri; iii). Koperasi dan iv). Peternak; 4). Mempertegas aspek jaminan mutu DOC melalui sertifikasi mutu DOC berdasarkan SNI; 5). Pengawasan berjenjang: pusat, provinsi, kab/kota.
Dalam penyempurnaan rancangan regulasi ini Ditjen PKH telah dilakukan beberapa pertemuan lanjutan pada bulan November 2016 untuk penyempurnaan draft Permentan tersebut sehingga diharapkan hasilnya bisa segera disahkan oleh Menteri Pertanian untuk menjadi Permentan.
Berikut matriks perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras dengan Permentan baru (revisi)
MATRIK PERUBAHAN PERMENTAN 26 TAHUN 2016 TENTANG PENYEDIAAN, PEREDARAN, DAN PENGAWASAN AYAM RAS DENGAN PERMENTAN BARU (REVISI)
No |
PERMENTAN 26 TAHUN 2016 (Aspek Pokok dalam Permentan) |
PERMENTAN BARU (REVISI) |
1 |
Belum diatur penyediaan DOC (porsi untuk peternak) |
Diatur dalam Peraturan Menteri (50% VS 50%) |
2 |
Pelaku usaha kegiatan penyediaan ayam ras:
|
kategori pelaku usaha ayam ras yaitu:
|
3 |
Produksi benih, bibit dan/atau bukan bibit yang diedarkan untuk keperluan umum dilakukan dengan persyaratan:
|
Peredaran Telur Tertunas dan/atau DOC dengan klasifikasi PS dan FS sebagai berikut:
|
4 |
Perjanjian antara pelaku usaha dengan peternak tidak diatur secara rinci |
Mengatur perjanjian secara rinci paling kurang memuat:
|
5 |
Tidak diatur bahwa pelaku usaha harus mempunyai RPHU dan fasilitas rantai dingin untuk kapasitas produksi tertentu. |
Pelaku usaha dengan kapasitas produksi produksi paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri. |
6 |
Ada pengaturan afkir dini |
Masuk dalam substansi rencana produksi nasional. Apabila terjadi ketidakseimbangan suplai-demand dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi PS dan/atau FS. |
7 |
Tim analisa produksi dan kebutuhan ayam terdiri dari pemerintah, stakeholders dan pelaku usaha |
Tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras hanya terdiri dari pemerintah (Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Menko Perekonomian, Komisi Bibit, dan akademisi). |
8 |
Tidak mengatur persyaratan mutu peredaran DOC |
Mengatur kewajiban sertifikasi benih atau bibit |
9 |
Pelaporan:
|
Pelaporan:
|
10 |
Pengawasan tidak berjenjang |
Pengawasan berjenjang:
|
(Sumber: Reno Sari, S.Pd, Yuliana Susanti, S.Pt, M.Si-Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)