• Beranda
  • Berita
  • Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Hewan, Kementan Dorong Kolaborasi Profesi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Hewan, Kementan Dorong Kolaborasi Profesi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • 21 Maret 2025, 14:59 WIB
  • /
  • Dilihat 32 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan pentingnya kolaborasi berbagai profesi dan disiplin ilmu dalam merumuskan regulasi yang mendukung kesejahteraan hewan di Indonesia. Profesi dokter hewan dan insinyur peternakan memegang peranan penting dalam memajukan peternakan terutama terkait sektor pangan. Sedangkan disiplin ilmu yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan yaitu etologi (ilmu perilaku hewan), fisiologi hewan, psikologi hewan, etika hewan, veteriner (kedokteran hewan), kesehatan masyarakat veteriner, agrikultur, dan peternakan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, saat menerima audiensi Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTP PII), Jumat (21/03/2025).

"Kami percaya bahwa kolaborasi antara semua profesi yang menangani peternakan seperti dokter hewan, insinyur peternakan dan profesi lainnya sangat penting dalam menciptakan regulasi yang komprehensif dan efektif," kata Agung.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan yang saat ini dilakukan merupakan amanat dari Undang-Undang 18/2009 jo 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 66 (4). Penyusunan ini telah mengalami proses yang panjang sejak 2016 dan masuk dalam program prioritas legislasi Kementerian Pertanian pada 2023 dan 2024.

Agung menyambut baik seluruh masukan yang diberikan dalam perumusan regulasi dari BKTP PII, asosiasi, praktisi, LSM, dan stakeholder yang terkait serta menegaskan pentingnya sinergi dalam meningkatkan produksi peternakan nasional.

"Kami harus realistis dengan kondisi lapangan dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi kebutuhan peternak di daerah," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, BKTP PII menyampaikan hasil masukan yang diperoleh dari Rapat Pengurus dan seluruh anggota serta masukan dari Rapat Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI). Salah satu poin utama yang diangkat adalah pentingnya prinsip kesejahteraan hewan yang mengacu pada 5 prinsip kebebasan (5 freedoms).

Regulasi terkait kesejahteraan hewan di setiap negara juga harus merujuk kepada rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai standar internasional agar regulasi kesejahteraan hewan di Indonesia selaras dengan aturan global. Hal ini juga penting terkait kepentingan suatu negara untuk melindungi moral publik dan dapat memberikan nilai tambah serta daya saing produk yang dihasilkan agar dapat bersaing pasar global.

Dalam memajukan kesejahteraan hewan disetiap negara WOAH meminta setiap negara menunjuk 1 orang perwakilan fokal point kesejahteraan hewan yang dapat mempromosikan kesejahteraan hewan dibidang hewan domestik, satwa liar, dan hewan aquatik.

Sebagai bentuk komitment Pemerintah Indonesia dalam memajukan Kesejahteraan hewan diawali dengan panandatanganan deklarasi UDAW (Universal Declaration on Animal Welfare) pada 10 Mei 2013 oleh Menteri Pertanian sekaligus membentuk struktur organisasi yang khusus menangani Kesejahteraan Hewan yang sekarang bernama Kelompok Kerja Kesejahteraan Hewan. Dalam implementasinya, penerapan prinsip kebebasan hewan harus dilaksanakan oleh pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan.

Dalam audiensi tersebut, Prof. Ir. Budi Guntoro, Ketua BKTP PII, mengusulkan perubahan undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, termasuk penggunaan obat hewan yang tepat dan pengaturan pakan yang sesuai. Budi menekankan bahwa kesehatan hewan sangat dipengaruhi oleh kualitas pakan yang diberikan.

Selain itu, BKTP PII juga mendorong adanya perubahan atau pembuatan Undang-Undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini sejalan dengan perubahan terakhir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Profesi keinsiyuran peternakan merujuk pada UU Keinsinyuran No 11 Tahun 2014 dan PP No 25 Tahun 2019 mengenai Keinsinyuran juga memilik peran dalam penyelenggaraan regulasi Cipta Kerja ini.

Ditjen PKH Kementan akan mempertimbangkan semua masukan BKTP PII sesuai dengan ketentuan perundangan saat ini dalam penyusunan regulasi terkait kesejahteraan hewan sebagai upaya kolaborasi berbagai profesi dalam peningkatan kesejahteraan hewan di Indonesia.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset