Kementan dan JAAN Kolaborasi Tangani Rabies dan Edukasi Kesejahteraan Hewan
- 28 April 2025, 12:41 WIB
- /
- Dilihat 155 kali
- /
- adminpemberitaan
.jpeg)
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat komitmen terhadap perlindungan hewan dengan membuka kolaborasi bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia Foundation. Dalam pertemuan di kantor pusat Kementan, Rabu, 23 April 2025, kedua pihak membahas rencana kerja sama penguatan program rabies, edukasi kesejahteraan hewan, dan mendorong pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
CEO dan Founder JAAN Domestic, Karin Franken, menyampaikan tiga fokus utama kerja sama: penguatan program rabies di Kupang, Nusa Tenggara Timur; peningkatan edukasi publik tentang kesejahteraan hewan; serta penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Konferensi Internasional Kesejahteraan Hewan.
“Kami juga berharap Kementan dapat mendukung revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mencantumkan larangan eksplisit terhadap perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Karin.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurut Agung, Kementan siap membahas lebih lanjut usulan revisi tersebut bersama tim teknis Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
“Kami sejalan dengan semangat perubahan menuju perlindungan hewan yang lebih baik. Bila dimasukkan ke dalam revisi undang-undang, tentu harus melalui kajian hukum dan teknis yang matang,” katanya.
JAAN Domestic dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sebelumnya telah menyerahkan draf usulan pasal larangan perdagangan daging hewan non-pangan. Usulan ini didukung organisasi nasional dan internasional seperti Humane Society International, FOUR PAWS International, dan Animals Asia.
Data DMFI mencatat, hingga kini sudah ada 91 kebijakan daerah—86 berupa surat edaran dan lima peraturan daerah—yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Dukungan politik juga mulai menguat, dengan tiga fraksi besar di DPR, yaitu Golkar, NasDem, dan PAN, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan dalam revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Agung menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mendukung revisi undang-undang tersebut. “Kami terbuka terhadap aspirasi masyarakat sipil. Usulan dari JAAN dan DMFI ini bisa menjadi bahan penting dalam penyusunan DIM,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan hewan di Indonesia. Nota kesepahaman yang dirancang diharapkan mempercepat transformasi kebijakan nasional menuju perlindungan hewan yang lebih kuat.