• Beranda
  • Berita
  • Dorong Praktik Pengobatan Unggas yang Bertanggung Jawab, Kementan Dukung Pelatihan Peresepan Populatif

Dorong Praktik Pengobatan Unggas yang Bertanggung Jawab, Kementan Dukung Pelatihan Peresepan Populatif

  • 24 Mei 2025, 11:43 WIB
  • /
  • Dilihat 88 kali
  • /
  • adminpemberitaan

Tangerang Selatan — Dalam upaya memperkuat tata kelola kesehatan unggas nasional dan menanggulangi resistensi antimikroba (AMR), Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendukung penuh pelaksanaan Pelatihan Farmakologi dan Peresepan (Populatif) di Perunggasan, yang diselenggarakan pada 21–22 Mei 2025 di Serpong, Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI), yang merupakan organisasi non-teritorial dibawah naungan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan hewan di sektor perunggasan. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan dari industri perunggasan dan pelaku usaha obat hewan. Para peserta dibekali pengetahuan dan praktik terkait penegakan diagnosa, penghitungan dosis yang tepat, serta penanganan berbagai jenis kasus penyakit unggas melalui peresepan populatif.

Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy, menyampaikan bahwa pengendalian resistensi antimikroba memerlukan sistem peresepan yang kuat dan tenaga profesional yang kompeten.

“Saat ini, penggunaan antimikroba di sektor peternakan mencapai 80–90% dari total kebutuhan nasional. Oleh karena itu, praktik peresepan yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko resistensi. Ketersediaan sumber daya dokter hewan dan apoteker juga harus menjadi prioritas dalam mengawal industri obat hewan menjadi lebih baik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa obat keras, termasuk antimikroba, pemakaiannya wajib dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan. Peresepan populatif menjadi kunci dalam pengobatan berbasis populasi, yang umum dilakukan di industri unggas.

“Pencampuran antibiotik dalam pakan untuk keperluan terapi juga harus diatur secara ketat, termasuk dari sisi durasi dan dosisnya. Semua praktik ini perlu dibingkai dalam panduan teknis yang jelas,” tambahnya.

Saat ini, Ditjen PKH bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenkes, KKP, KLHK, BPOM, BRIN, serta Kemenko PMK tengah melakukan pembaruan terhadap Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (RAN-PRA) 2025–2029, menggantikan RAN sebelumnya yang berlaku hingga 2024. Pelatihan ini menjadi bagian dari kontribusi subsektor peternakan dalam mendukung strategi nasional tersebut.

Ketua Umum PDHI, Munawaroh, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembekalan yang spesifik dan mendalam kepada dokter hewan dalam hal praktik peresepan unggas berbasis populatif. Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor dalam menyusun materi pelatihan yang bersifat aplikatif dan kontekstual dengan tantangan di lapangan.

“Peresepan populatif bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab etis dan profesionalisme seorang dokter hewan. Untuk itu, perlu diberikan pelatihan yang terarah agar dokter hewan benar-benar memahami dasar ilmiah, regulasi, dan implikasi dari peresepan yang mereka lakukan,” ujar Munawaroh.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan Risalah Kebijakan Peresepan Populatif pada Unggas dari ADHPI, Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Farmasi UGM, serta Ikatan Apoteker Indonesia kepada pemerintah yang diwakili oleh Direktur Kesehatan Hewan. Dokumen tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dan telah melalui rangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Kementerian Pertanian berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kapasitas dokter hewan dan pengaturan praktik peresepan yang bertanggung jawab.

“Dengan adanya inisiasi ini, dari peresepan yang tepat dapat mengurangi kejadian resistensi antimikroba terutama di sektor perunggasan,” tegas Imron.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815581 - 83, 78847319

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset