Proses Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Daging Sapi 2013
- 07 Februari 2013, 08:01 WIB
- /
- Dilihat 3891 kali
 Daging Sapi 2013.jpg)
Sehubungan dengan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDSK) Tahun 2014, pemerintah telah mengupayakan berbagai terobosan untuk peningkatan produksi dan produktifitas ternak sapi lokal, guna pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri. Seiring dengan peningkatan penyediaan daging sapi dalam negeri melalui produksi lokal tersebut, maka kebutuhan pemasukan/importasi daging dan/atau jeroan sapi dari luar negeri secara bertahap dari tahun 2010 – 2013 mengalami penurunan.
Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi tahun 2013 dan pembagian kuota per importer dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.
Alokasi impor daging sapi tahun 2013 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permentan No. 50/2011 (sesuai dengan analisis kebutuhan nasional yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan Pasal 3 ayat (4) Permendag No. 24/2011. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 November 2012 dan telah memutuskan alokasi impor nasional daging sapi tahun 2013 sebesar 80.000 ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan (267.000 ekor sapi atau setara 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk daging sapi (32.000 ton). Dalam Rakortas tersebut juga memutuskan bahwa penerbitan Rekomendasi dan Izin Impor dilakukan satu kali, namun tetap membagi periodisasi pemasukan per semester sesuai Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.
Sebagai tindak lanjut Rakortas tersebut telah dilaksanakan serangkaian rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin pada tanggal 30 November 2012. Dalam rapat t’ersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu:
a. | Rekomendasi dan ijin impor daging sapi tahun 2013 akan diterbitkan satu kali yaitu pada bulan Desember 2012, namun tetap merinci alokasi pemasukan per semester sebagaimana diputuskan dalam Rakortas tanggal 28 November 2012. Penetapan alokasi untuk semester I sebanyak 60% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 19.200 ton dan semester II sebanyak 40% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 12.800 ton. | ||||||||||||
b. | Alokasi impor daging sapi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan Horeka sesuai dengan Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011. Alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri tahun 2013 telah disepakati sebanyak 19.400 ton dalam bentuk CL 65 dan CL 85, sedangkan untuk kebutuhan Horeka sebanyak 12.600 ton. | ||||||||||||
c. | Alokasi impor daging untuk kebutuhan industri diberikan melalui masing-masing anggota asosiasi Industri Pengolahan Daging. Pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan kapasitas produksi sesuai perhitungan di Kementerian Perindustrian. Masing-masing anggota asosiasi yang telah memperoleh alokasi impor, selanjutnya dapat menentukan sendiri mitra pemasoknya yaitu Importir Terdaftar Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan, dan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro-Kemenperin. Selanjutnya Dirjen Industri Agro mengirim surat kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan penetapan alokasi masing-masing perusahaan industri pengolahan daging dan penunjukan IT dimaksud, sebagai dasar dalam penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Kebutuhan Industri. | ||||||||||||
d. | Alokasi impor daging untuk kebutuhan Horeka diberikan kepada seluruh Importir Terdaftar (IT) Produk Hewan yang telah mengajukan dan alokasi per perusahaan dibahas bersama oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin, berdasarkan pada 6 kriteria yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan perwakilan asosiasi importir dan pemerintah, yaitu: | ||||||||||||
|
Proses Penerbitan RPP Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
I | Penerbitan RPP Kebutuhan Horeka |
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, telah dilaksanakan rapat koordinasi tingkat eselon II pada tanggal 3 Desember 2012 untuk membahas penetapan alokasi kebutuhan Horeka per importir kepada 68 IT Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP). Dari 68 IT Produk Hewan, terdapat satu IT Produk Hewan yang disepakati untuk tidak diterbitkan RPP dan Surat Persetujuan Impor (SPI) sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran pemasukan 118 kontainer daging sapi yang tanpa dilengkapi rekomendasi dan izin. | |
II | Penerbitan RPP Kebutuhan Industri (CL 65 dan CL 85) |
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, pembagian alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri dihitung di Kementerian Perindustrian berdasarkan pada kapasitas produksi masing-masing industri, yang tergabung kedalam 4 asosiasi, yaitu:
Selanjutnya Dirjen Industri Agro menyampaikan alokasi impor daging per perusahaan industri pengolahan daging tersebut kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditetapkan RPP nya. |
Setelah masing-masing IT Produk Hewan memperoleh alokasi impor daging sapi baik untuk kebutuhan Horeka maupun kebutuhan Industri, selanjutnya masing-masing IT tersebut diminta untuk mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang berisi jumlah per jenis daging untuk periode semester I dan II, negara asal, dan tempat pemasukan. Surat pernyataan ini menjadi dasar dalam pembuatan RPP.
RPP yang telah ditanda tangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan melalui PPVTPP untuk diproses Surat Persetujuan Impor.
Tabel 1. Daftar Importir Terdaftar (IT) Yang Memperoleh Alokasi Impor Daging Sapi Tahun 2013
Importir | ||
PT. Sumber Alam Prima Makmur | PT. Dewi Kartika Inti | CV. Sicma Inti |
PT. Sukanda Djaya | PT. Sojitz Indonesia | CV. Tj. Commercial Services |
PT. Anzindo Gratia International | PT. Dunia Daging Foods Ind | PT. Pangan Sari Utama Mitra |
PT. Bumi Maestro Ayu | PT. Nuansa Alam Abadi | PT. Indobril Salitrosa |
PT. Catur Caraka Sempurna | CV. Sumber Alam Lestari | PT. Classic Fine Foods Indonesia |
PT. Suri Nusantara Jaya | CV. Sumber Laut Perkasa | CV. Cahaya Abadi |
PT. Berkat Mandiri Prima | PD. Dharma Jaya | PT. Dewi Kartika Cold Storage |
PT. Agroboga Utama | PT. Joinhed Nusantara Food Supply | PT. Indopangan Sarana Prima |
PT. Beef Food Indonesia | PT. Impexindo Pratama | PT. Nuansa Guna Utama |
PT. Dua Putra Perkasa | PT. Canning Indonesia Products | PT. Macroprima Pangan Utama |
PT. Melindo Tiara Abadi | CV. Prima Jaya Mandiri | PT. Alamboga Internusa |
PT. Causa Prima Ashar | PT. Batam Frozen Food | PT. Lotustrad |
CV. Prima Jaya Mandiri | PT. Rita Jaya Beef | PT. Indogourmet Selaras |
PT. Sumber Pangan Utama | PT. Sinar Terang Agung Perkasa | CV. AP Sejati |
PT. Indogizi Utama | PT. Kharisma Karya Kartika | CV. Bayu Lestari |
PT. Masuya Graha Trikencana | PT. San Mi Guel Pure Foods Indonesia | PT. Multi Pangan Lestari |
CV. Cahaya Karya Indah | PT. Mitra Sarana Purnama | PT. Cipta Usaha Buana |
PT. Lentera Dunia | PT. Indobaru Utama Sejahtera | |
PT. Karunia Berkat Sejahtera | PT. Librafood Service | |
PT. Indoguna Utama | PT. Dewi Niaga | |
PT. So Good Food Manufacturing | PT. Minang Jaya Sejahtera | |
PT. Adib Global Food Supplies | CV. Anugerah Indah Jaya | |
PT. Bina Mentari Tunggal | PT. Penta Buana Jaya | |
CV. Surya Cemerlang Abadi | PT. Karya Mandiri Bersama | |
PT. Sinar Terang Utama | PT. Gita Putra Abadi |
Sumber: Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan