• Beranda
  • Berita
  • Strategi Kementan Stabilkan Produksi dan Harga Ayam Broiler

Strategi Kementan Stabilkan Produksi dan Harga Ayam Broiler

  • 11 April 2025, 19:01 WIB
  • /
  • Dilihat 400 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan keberpihakannya kepada peternak ayam rakyat menyusul turunnya harga ayam hidup (livebird) pasca-Lebaran yang berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) merespon cepat dengan merumuskan langkah strategis bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam melihat potensi kerugian yang dialami peternak. Konsolidasi nasional perunggasan akan segera digelar, bersamaan dengan penguatan pelaksanaan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024 guna memastikan harga jual ayam hidup yang memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi peternak rakyat. “Kami ingin seluruh kebijakan yang diambil benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak" kata Agung, Jumat (11/4).

Rapat koordinasi di Kantor Kementan merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis untuk percepatan perbaikan. Pertama, perusahaan pembibit akan  mengendalikan produksi DOC FS melalui pengaturan penetasan dan afkir dini PS secara mandiri. Kedua, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) akan mengkoordinasikan perusahaan pakan untuk intervensi ketersediaan dan harga pakan khusus kepada peternak mandiri/UMKM dan melaporkan realisasinya kepada Ditjen PKH.

Langkah ketiga, pelaku budidaya broiler termasuk perusahaan terintegrasi menyepakati harga minimum ayam hidup ukuran di atas 2,4 kg yaitu Rp. 14.000/kg di wilayah Pulau Jawa dan secara bertahap menuju Harga Acuan Pembelian dan melaporkan realisasi harian kepada BAPANAS dan Ditjen PKH. Keempat, peningkatan dan optimalisasi penyerapan dan pemotongan livebird di RPHU oleh perusahaan terintegrasi. Kelima, ARPHUIN mengkoordinasikan kepada seluruh RPHU untuk peningkatan penyerapan dan pemotongan livebird peternak dengan harga minimal kesepakatan serta menyimpan di cold storage. Realisasi pemotongannya dilaporkan rutin harian kepada Ditjen PKH.

Keenam, BAPANAS akan menghitung ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) dan merancang program penyerapan karkas ayam sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Ketujuh, evaluasi kebijakan secara berkala akan dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian melalui Deputi Usaha Pangan dan Pertanian. Selain langkah tersebut, insentif harga pakan khusus bagi peternak mandiri/UMKM tengah dikaji dengan melibatkan seluruh perusahaan pakan dan dikoordinasikan oleh GPMT.

“Langkah-langkah ini bukan sekadar stabilisasi harga, tapi bagian dari penataan ulang industri perunggasan nasional yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Agung.

Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Peternakan, Ali Agus, menyambut baik langkah sinergis lintas kementerian dalam menjaga keseimbangan harga ayam hidup. “Langkah yang kami dorong saat ini adalah memformulasikan harga livebird yang mencerminkan struktur biaya produksi yang adil, sekaligus mempertimbangkan daya beli konsumen. Formulasi harga ini penting agar tidak merugikan peternak, tetapi juga tetap kompetitif di pasar,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Herry Dermawan, menilai penting adanya kesepakatan harga harian sebagai instrumen stabilisasi yang efektif. “Dalam kondisi seperti ini, langkah strategis yang tepat adalah adanya kesepakatan harga livebird untuk esok hari. Ini menjadi mekanisme penting agar peternak memiliki kepastian, dan pelaku usaha bisa menyusun strategi distribusi serta penyerapan dengan lebih baik,” tegasnya.

Ketua GPPU Achmad Dawami, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan supply-demand secara menyeluruh. “Stabilitas harga livebird hanya bisa tercapai jika keseimbangan antara supply dan demand benar-benar dijaga. Oleh karena itu, kami mendorong adanya pengaturan yang lebih ketat terhadap Grand Parent Stock (GPS), serta penyesuaian setting telur tetas (Hatching Egg/HE) secara mandiri oleh pembibit disesuaikan dengan kebutuhan pasar,” pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset