Ini Alasan Pemerintah Larang Penggunaan AGP
- 25 Januari 2018, 01:19 WIB
- /
- Dilihat 7913 kali

Bogor (25/01/2018), Terkait dengan pelarangan penggunaan obat hewan terhadap ternak yang produknya untuk dikonsumsi manusia, Fadjar Sumping Tjatur Rasa selaku Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan bagian kelima. “Obat hewan yang dilarang tercantum pada pasal 15 ayat 1,” kata Fadjar Sumping pada acara Sarasehan Peternakan Nasional 2018 di Bogor pada hari Kamis 25 Januari 2018 yang diselenggarakan oleh PPUN (Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara).
Dalam Sarasehan yang bertema "Tantangan Budidaya Ayam Pasca Pelarangan AGP (Antibiotik Growth Promoter) dan Masuknya Ayam Impor", Fadjar Sumping menegaskan, pelarangan penggunaan obat hewan terhadap ternak yang produknya dikonsumsi oleh manusia dilakukan dengan tujuan untuk:
1). Mencegah terjadinya residu obat pada ternak;
2). Mencegah gangguan kesehatan manusia yang mengonsumsi produk ternak karena sulit didegradasi dari tubuh hewan target. Selain itu juga menyebabkan efek hipersensitif, karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik pada hewan dan/atau manusia;
3). Mencegah penggunaan pengobatan alternatif bagi manusia;
4) Mencegah timbulnya resistensi mikroba patogen dan/atau; dan
5). Menjaga lingkungan karena AGP tidak ramah lingkungan.
Untuk mengantispasi dampak pelarangan AGP, Pemerintah menghimbau kepada para stakeholder untuk melakukan langkah strategis sebagai berikut:
1). Penggunaan feed additive lain yang dapat meningkatkan FCR dan kesehatan unggas seperti: probiotik, prebiotik, acidifier, enzim, dan-lain-lain;
2). Penggunaan feed supplement yang berkualitas;
3). Penerapan Biosecurity 3 zona;
4). Peningkatan kualitas pakan;
5). Pemilihan DOC yang sehat dan berkualitas (Bersertifikat).