• Beranda
  • Berita
  • Kementan dan JAAN Domestic Jalin Kerja Sama Edukasi Kesejahteraan Hewan

Kementan dan JAAN Domestic Jalin Kerja Sama Edukasi Kesejahteraan Hewan

  • 08 Juni 2025, 14:26 WIB
  • /
  • Dilihat 12 kali
  • /
  • adminpemberitaan

Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic dalam upaya meningkatkan program kesejahteraan hewan, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kerja sama tersebut berlangsung untuk periode 2025–2028, mencakup penanganan rabies serta edukasi kesejahteraan hewan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nuryani Zainuddin selaku perwakilan pemerintah dan CEO Yayasan JAAN Domestic Karin Franken. Salah satu agenda utama dalam kerja sama ini adalah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan (Rakornas Kesrawan) serta penyelenggaraan Animal Welfare Indonesia (AWI) Conference sebagai bentuk edukasi publik.

“Perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar program berjalan lancar dan efektif. Kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian bersama terhadap pentingnya kesejahteraan hewan,” ujar Nuryani Zainuddin saat memberikan arahan pada acara penandatanganan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis (5/6).

Ia menambahkan bahwa peran aktif kelompok pecinta hewan sangat penting dalam menyukseskan edukasi masyarakat terkait kesejahteraan hewan.

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, daerah, dan masyarakat adalah kunci edukasi kesejahteraan hewan yang efektif,” tegasnya.

Sementara itu, CEO Yayasan JAAN Domestic Karin Franken menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan hewan yang lebih kuat di Indonesia.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan kesejahteraan hewan secara berkelanjutan,” katanya.

JAAN Domestic selama ini aktif dalam penyelamatan dan rehabilitasi hewan domestik terlantar, serta advokasi kebijakan pro-hewan. Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi kegiatan yang telah mereka lakukan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat.

Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 67 yang melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung kesejahteraan hewan.

Kementan berharap model kolaborasi ini dapat direplikasi di wilayah lain untuk memperluas dampaknya secara nasional.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815581 - 83, 78847319

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset