• Beranda
  • Berita
  • Kementan Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM PPNS Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kementan Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM PPNS Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • 09 November 2020, 08:46 WIB
  • /
  • Dilihat 868 kali

Bogor – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada tanggal 9-10 November 2020. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat ini arah kebijakan subsektor peternakan ialah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas, serta produksi telur dan susu. Hal tersebut untuk mendukung tujuan Kementerian Pertanian yaitu menyediakan pangan untuk 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditi pertanian. 

"Oleh karena itu kegiatan-kegiatan strategis tersebut harus mendapatkan pengawalan yang intensif dalam proses pelaksanaannya di lapangan," jelasnya. 

Lebih lanjut Nasrullah mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan (daging sapi oplosan dengan daging celeng/babi) serta peredaran obat hewan yang tidak ada nomor pendaftaran, label, tanda, atau tidak memenuhi standar mutu. 

"Masalah-masalah ini mengharuskan PPNS Bidang Peternakan dan Keswan (PKH) untuk bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus tersebut," tambahnya. 

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam rangka penegakan hukum dan pengawalan program dan kebijakan Ditjen PKH sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Menurutnya PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus). 

“PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat  dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang PKH," imbuhnya. 

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa perlunya penambahan anggota PPNS Bidang PKH. “Saya berharap adanya penambahan anggota PPNS untuk dapat mengimbangi ruang lingkup yang ada di Ditjen PKH,” tuturnya. 

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan. 

“Setelah bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya,” pungkas Nasrullah.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset