• Beranda
  • Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

  • 04 Oktober 2023, 16:00 WIB
  • /
  • Dilihat 127 kali

INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

 Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :

  1. Tetap tenang
  2. Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
  3. Putar nomor keadaan darurat

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

Seringkali karena bencana alam datang secara tiba-tiba, kita menjadi panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, yang terpikirkan adalah untuk segera lari menyelamatkan diri. Masalah yang lain-lain seperti rumah dan harta benda tidak akan terpikirkan sama sekali. Walaupun demikian tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya bencana, dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang ada didalam kantor. Hal ini dimaksudkan apabila bencana sudah selesai, maka para korban bencana pun masih harus tetap melanjutkan hidup dan dokumen tersebut dapat digunakan untuk bekal melanjutkan pekerjaan

Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba – saat di dalam Kantor

Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan rekan anda. cari tempat yang luas supaya terhindar dari reruntuhan jika tidak memungkinkan Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda

 

Prosedur Evakuasi

Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk tim evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun:

  1. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat
  2. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil
  3. Berkumpul di daerah aman (titik kumpul/muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas tim tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

  1. Tetap tenang dan jangan panik
  2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari
  3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki
  4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
  5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi
  6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek
  7. Jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi. Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung)

Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:

  1. Petugas Bencana Alam
  2. Petugas Tanggap Darurat Gedung

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdekat di wilayah Kota/Kabupaten dan Petugas Pelayanan Kesehatan Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa
  3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point)
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya
  5. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset