• Beranda
  • Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

  • 04 Oktober 2023, 11:07 WIB
  • /
  • Dilihat 127 kali

Mekanisme Keberatan

Keberatan informasi diajukan oleh Pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formular keberatan yang dapat diakses di Portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sandar Layanan Informasi Publik menyatakan:

Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
  • Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi public yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset