• Beranda
  • Berita
  • Perkuat Usaha Perunggasan di Indonesia, Kementan Revisi Regulasi

Perkuat Usaha Perunggasan di Indonesia, Kementan Revisi Regulasi

  • 28 Desember 2016, 17:40 WIB
  • /
  • Dilihat 1673 kali

supply-demand  daging ayam dan pengontrolan ketat impor GPS dan adanya kepastian peternak mendapatkan suplai DOC (minimal 6 bulan ke depan kepada pembibit) dari Breeder.

“Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindari ketimpangan pertumbuhan dalam industri perunggasan dan Pemerintah mengharapkan agar integrator yang besar tetap menjadi besar dan bagi peternak kecil  semakin meningkat usahaya” ujar Dirjen PKH  saat melakukan konfrensi Pers pada tanggal (9/11) di Jakarta.

Berdasarkan masukan baru dari KPPU dan stakeholder maka dilakukan revisi terhadap Permentan No. 26 Tahun 2016 tersebut, dimana saat ini sudah dilakukan 1 (satu) kali public hearing pada tanggal 31 Oktober 2016 dengan mengundang unsur pemerintah (KPPU, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementan), asosiasi perunggasan (GAPPI, GPPU, PINSAR Indonesia, PINSAR Petelur Nasional, GOPAN, PPUN, SEKBER dan Front Peternak Indonesia), peternak mandiri,  integrator, dan Akademisi.

Pada rancangan revisi peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan diantaranya: 1). Penyediaan DOC (porsi peternak) akan diatur dalam Surat Keputusan Dirjen PKH atas nama Menteri; 2). Pelaku usaha diatur, dimana dengan perusahaan ungags yang telah memiliki kapasitas ebih dari 500.000 ekor per minggu harus memiliki RPHU dan fasilitas rantai dingin; 3). Adanya kategori pelaku usaha ayam ras yaitu: i) Pelaku usaha integrasi; ii). Pelaku usaha mandiri; iii). Koperasi dan iv). Peternak; 4). Mempertegas aspek jaminan mutu DOC melalui sertifikasi mutu DOC berdasarkan SNI; 5). Pengawasan berjenjang: pusat, provinsi, kab/kota.

Dalam penyempurnaan rancangan regulasi ini Ditjen PKH telah dilakukan beberapa  pertemuan lanjutan pada bulan November 2016 untuk penyempurnaan draft Permentan tersebut sehingga diharapkan hasilnya bisa segera disahkan oleh Menteri Pertanian untuk menjadi Permentan.

Berikut matriks perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras dengan Permentan baru (revisi)

MATRIK PERUBAHAN PERMENTAN 26 TAHUN 2016 TENTANG PENYEDIAAN, PEREDARAN, DAN PENGAWASAN AYAM RAS DENGAN PERMENTAN BARU (REVISI)

No

PERMENTAN 26 TAHUN 2016

(Aspek Pokok dalam Permentan)

PERMENTAN BARU (REVISI)

1

Belum diatur penyediaan DOC (porsi untuk peternak)

Diatur dalam Peraturan Menteri (50% VS 50%)

2

Pelaku usaha kegiatan penyediaan ayam ras:

  1. Pembibit
  2. Peternak
  3. Peternak Pembudidaya
  4. Peternak Mandiri
  5. Peternak Terintegrasi

kategori pelaku usaha ayam ras yaitu:

  1. Pelaku usaha integrasi
  2. Pelaku usaha mandiri
  3. Koperasi
  4. Peternak

3

Produksi benih, bibit dan/atau bukan bibit yang diedarkan untuk keperluan umum dilakukan dengan persyaratan:

  1. Pembibit PS harus memastikan kebutuhan DOC PS satu tahun ke depan kepada pembibit GPS.
  2. Peternak pembudidaya FS memastikan kebutuhan DOC FS minimal 6 (enam) bulan ke depan kepada pembibit PS.

 

Peredaran Telur Tertunas dan/atau DOC dengan klasifikasi PS dan FS sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Mandiri PS dan pembibit PS harus memastikan kebutuhan Telur Tertunas dan/atau DOC PS untuk 6 (enam) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau pembibit GPS;
  2. Koperasi dan Peternak FS Ayam ras pedaging harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 1 (satu) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pelaku Usaha Mandiri dan pembibit PS Ayam Ras pedaging; dan
  3. Koperasi dan Peternak FS ayam ras petelur harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 3 (tiga) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pelaku Usaha Mandiri dan pembibit PS Ayam Ras Petelur.

4

Perjanjian antara pelaku usaha dengan peternak tidak diatur secara rinci

Mengatur perjanjian secara rinci paling kurang memuat:

  1. Jumlah pesanan;
  2. Waktu pengiriman;
  3. Cara pembayaran;
  4. Status kesehatan induk ayam ras;
  5. Sertifikat benih atau bibit.

5

Tidak diatur bahwa pelaku usaha harus mempunyai RPHU dan fasilitas rantai dingin untuk kapasitas produksi tertentu.

Pelaku usaha dengan kapasitas produksi produksi paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri.

6

Ada pengaturan afkir dini

Masuk dalam substansi rencana produksi nasional. Apabila terjadi ketidakseimbangan suplai-demand dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi PS dan/atau FS.

7

Tim analisa produksi dan kebutuhan ayam terdiri dari pemerintah, stakeholders dan pelaku usaha

Tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras hanya terdiri dari pemerintah (Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Menko Perekonomian, Komisi Bibit, dan akademisi).

8

Tidak mengatur persyaratan mutu peredaran DOC

Mengatur kewajiban sertifikasi benih atau bibit

9

Pelaporan:

  1. Sistem teknologi informasi
  2. 1 bulan sekali

Pelaporan:

  1. Sistem online
  2. 1 bulan sekali dan dapat meminta laporan sewaktu-waktu dan dapat melakukan audit populasi dan produksi.

10

Pengawasan tidak berjenjang

Pengawasan berjenjang:

  1. pusat
  2. provinsi
  3. kab/kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Sumber: Reno Sari, S.Pd, Yuliana Susanti, S.Pt, M.Si-Tim Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset