• Beranda
  • Berita
  • Penerapan Kesejahteraan Hewan, Salah Satu Strategi Tingkatkan Daya Saing Produk Hewan

Penerapan Kesejahteraan Hewan, Salah Satu Strategi Tingkatkan Daya Saing Produk Hewan

  • 19 Maret 2018, 13:26 WIB
  • /
  • Dilihat 1798 kali
Globalisasi telah menjadi sebuah kekuatan yang merevolusi perdagangan internasional, termasuk perdagangan hewan dan produk hewan. Di banyak negara, salah satu pertimbangan konsumen dalam membeli produk hewan adalah bagaimana produk hewan diproduksi dan bagaimana hewan diperlakukan dalam proses produksinya. Dengan kata lain, kesejahteraan hewan telah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi konsumen dalam memilih produk hewan yang akan dikonsumsinya. Oleh karena itu, informasi tentang bagaimana hewan dipelihara, diangkut dan disembelih dituntut untuk melekat pada informasi produk hewan yang dijual. Meskipun standard dan pedoman kesejahteraan hewan yang disusun oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) berdasarkan prinsip ilmiah (science-based) saat ini tidak secara spesifik diadopsi dalam penerapan tindakan pengamanan perdagangan melalui SPS (Sanitary and Phytosanitary Measures) maupun perjanjian TBT (the Agreement on Technical Barriers to Trade), akan tetapi standard dan pedoman kesejahteraan hewan OIE dapat digunakan sebagai persyaratan perdagangan antar negara dalam keadaan tertentu. Kasus hambatan perdagangan akibat isu kesejahteraan hewan pernah terjadi antar beberapa negara di dunia, seperti halnya kasus perdagangan sapi hidup antara Indonesia dan Australia pada tahun 2011. Perlakukan sapi-sapi impor asal Australia yang tidak memenuhi kaidah kesejahteraan hewan pada saat disembelih di Indonesia menimbulkan gelombang protes yang luar biasa, sehingga berdampak pada keputusan untuk menunda bahkan menghentikan ekspor sapi hidup ke Indonesia. Perdagangan sapi hidup Australia pun terhenti beberapa saat dan berangsur pulih setelah ada jaminan perbaikan perlakuan terhadap sapi – sapi hidup asal Australia. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memperbaiki penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia dengan mengembangkan, mempromosikan dan menerapkan kaidah – kaidah kesejahteraan hewan. Dalam rangka mempromosikan penerapan kesejahteraan hewan, Ditjen PKH secara konsisten berupaya agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PKH menerapkan kesejahteraan hewan dalam operasional pemeliharaan hewan baik sebagai hewan penghasil bibit maupun sebagai hewan laboratorium. Tanpa dukungan masyarakat, sulit rasanya mencapai kemajuan dalam memberlakuan prinsip – prinsip kesejahteraan hewan untuk meningkatkan daya saing produk hewan Indonesia. Oleh karena itu, Kementan terus berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 67, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama masyarakat, bertanggung jawab dalam penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia.
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset