• Beranda
  • Berita
  • Kementan Gandeng FAO Luncurkan Peta Jalan Nasional untuk Turunkan Laju Resistansi Antimikroba pada Hewan Ternak

Kementan Gandeng FAO Luncurkan Peta Jalan Nasional untuk Turunkan Laju Resistansi Antimikroba pada Hewan Ternak

  • 04 Maret 2023, 07:33 WIB
  • /
  • Dilihat 522 kali
  • /
  • humaspkh

Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) telah meluncurkan peta jalan untuk mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin pada forum diskusi berkala dengan pemangku kepentingan unggas yang disebut OBRASS (Obrolan Ringan Akhir Pekan Seputar Unggas) di Jakarta, Sabtu (04/03).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kesehatan Hewan menyampaikan, penyusunan peta jalan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan antimikroba untuk pencegahan hingga 40% pada tahun 2029.

“Kita juga libatkan Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) dalam penyusunan peta jalan ini”, ungkap Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani.

Dalam kegiatan ini juga diluncurkan tiga publikasi lainnya, yaitu: (1). Manual Penyakit Unggas edisi 2023; (2). Pedoman Umum untuk Penatagunaan Antimikroba di Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan (3). materi komunikasi, informasi, dan edukasi penatagunaan antimikroba.

“Publikasi ini ditujukan untuk membantu semua pemangku kepentingan dalam upaya memerangi resistensi antimikroba (AMR), terutama di sektor peternakan”, kata Nuryani menjelaskan.

Menurut Nuryani, penyalahgunaan antimikroba baik di sektor kesehatan manusia dan hewan, maupun dalam produksi pangan dapat mempercepat terjadinya AMR.

“AMR merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat global terbesar karena dapat mempersulit pengobatan infeksi dan meningkatkan jumlah kematian, serta kerugian ekonomi”, imbuhnya menerangkan.

Lebih lanjut Nuryani menyampaikan, pihaknya menyadari dengan adanya dampak kesehatan dan ekonomi yang sangat besar ini, maka Indonesia telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba tahun 2020-2024.

“Publikasi yang diluncurkan ini merupakan penjabaran dari Rencana Aksi Nasional yang mendukung strategi pemerintah untuk meningkatkan partisipasi seluruh sektor dalam melaksanakan praktik penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Rajendra Aryal, perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam mengembangkan pedoman ini.

“Panduan yang diluncurkan hari ini menjadi titik capaian penting dalam memperkuat pengendalian AMR melalui pendekatan One Health multisektor yang dapat digunakan pada semua tingkatan. Keberlanjutan dari komitmen yang ada saat ini dalam pelaksanaannya pada sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan juga produksi pangan, merupakan hal utama yang diperlukan untuk terus meningkatkan dampak positif yang dihasilkan,” kata Aryal. Ke depan, FAO akan terus mendukung pemerintah Indonesia dalam menanggulangi AMR melalui pendekatan One Health dengan pendanaan dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).

Sebagai informasi, sejak 2016, FAO telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan program pencegahan dan pengendalian AMR dalam produksi ternak dan sektor kesehatan hewan di seluruh Indonesia.

Upaya yang berkelanjutan ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan antimikroba di sektor peternakan sekaligus mendorong peternak agar menghasilkan produk ternak yang lebih aman untuk konsumsi publik.

Kepala Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI), Dalmi Triyono, menekankan pentingnya menerapkan pedoman-pedoman ini guna mencapai target rencana aksi nasional untuk mengendalikan AMR.

“ADHPI mendorong semua pemangku kepentingan, terutama dokter hewan dan peternak, yang berada di garis terdepan dalam pengendalian AMR, untuk mengimplementasikan manual dan pedoman ini dengan baik agar dapat meningkatkan manajemen kesehatan unggas dan memperlambat laju AMR,” jelas Triyono.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset