• Beranda
  • Berita
  • Kementan Perkuat Integritas Pegawai, Fokus pada Pelayanan Publik yang Transparan

Kementan Perkuat Integritas Pegawai, Fokus pada Pelayanan Publik yang Transparan

  • 01 Oktober 2024, 11:12 WIB
  • /
  • Dilihat 76 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus memperkuat integritas, disiplin, dan kinerja pegawai dalam rangka mendukung pelayanan publik di subsektor peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan pegawai Non-ASN yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sekretaris Ditjen PKH, Makmun, menegaskan pentingnya peran pegawai Non-ASN dalam keberlangsungan operasional organisasi. "Pegawai Non-ASN adalah bagian tak terpisahkan dari roda organisasi kita. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa layanan publik di subsektor peternakan dan kesehatan hewan berjalan dengan baik.

Dalam pembinaan tersebut, Makmun menekankan disiplin kerja sebagai salah satu aspek utama yang harus ditingkatkan oleh seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja serta kewajiban penggunaan seragam resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Disiplin kerja bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga bagaimana kita menjaga tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diemban,” katanya.

Selain disiplin, pegawai juga diharapkan dapat bekerja dengan efisien, berdedikasi, serta menjunjung tinggi integritas. Ditjen PKH, lanjut Makmun, berkomitmen untuk memastikan pegawai memahami pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga profesionalisme dalam setiap tindakan.

"Kita harus memastikan pelayanan publik bebas dari KKN dan selalu mengutamakan transparansi serta profesionalisme," tegas Makmun.

Terkait status pegawai Non-ASN, Ditjen PKH telah mengalokasikan 476 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, masih ada 391 dari total 867 pegawai Non-ASN yang belum terakomodir dalam formasi PPPK tahun 2024.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pegawai Non-ASN yang telah lama berkontribusi mendapatkan kesempatan yang adil dalam penempatan formasi PPPK," ujar Makmun.

Ia berharap, melalui pembinaan ini, kualitas pelayanan serta profesionalisme ASN dan Non-ASN Ditjen PKH dapat terus meningkat. "Saya yakin, dengan integritas yang tinggi dan semangat pengabdian, kita semua dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan subsektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia," tutupnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset