• Beranda
  • Berita
  • Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Antrax di Gunung Kidul

Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Antrax di Gunung Kidul

  • 13 Juli 2023, 14:13 WIB
  • /
  • Dilihat 1080 kali
  • /
  • humaspkh

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya kendalikan penyakit antraks melalui pengoptimalan vaksinasi pada hewan khusus ruminansia seperti sapi, kerbau, atau kambing. Selain Vaksinasi, Kementan bersama pemerintah daerah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan dini guna mengenali gejala antraks pada hewan ternak.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul, Wibawanti mengatakan saat ini Kementan berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat Gunung Kidul terjun kelapangan untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak sebagai tanggap awal akan gejala dan langkah antisipasi antraks.

“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak,” ujar Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul, Wibawanti di Desa Candirejo,Semanu, Kab.Gunung Kidul pada Kamis (13/7/23).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'Arif mengatakan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di tanah. Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

“Untuk itu pelaporan adanya penyakit atau kematian hewan yang tidak biasa, wajib dilakukan oleh pemilik ternak dan perusahaan peternakan untuk menanggulangi penyebaran ternak,” kata Syamsul.

Syamsul mengharapkan semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit. Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dikter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang hewan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka sesuai aturan berdasarkan sifat penyakit maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya,”

“Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, dimana spora tersebut akan dapat bertahan dilingkungan hingga puluhan tahun,”kata Syamsul.

Selanjutnya, Spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan 4 type penyakit yaitu tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yg ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora dan type radang otak.

“Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira- kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya,”sambung Syamsul.

Berkaitan dengan hal tersebut, Syamsul mengatakan komunikasi, informasi dan edukasi yang sangat masif pada masyarakat sangat penting guna membangun kesadaran akan kesehatan hewan dan menjamin keamanan pangan.

“Penyembelihan hewan di RPH adalah sangat penting untuk memastikan hewan yang disembelih adalah hewan sehat atau tak berpenyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat,”tutup Syamsul.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset