• Beranda
  • Berita
  • Kementan Tegaskan Impor Sapi Bakalan Wajib Impor Sapi Indukan

Kementan Tegaskan Impor Sapi Bakalan Wajib Impor Sapi Indukan

  • 26 November 2024, 04:53 WIB
  • /
  • Dilihat 218 kali
  • /
  • humaspkh

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha peternakan untuk memasukkan sapi indukan minimal tiga persen dari kapasitas kandang bagi mereka yang memasukkan sapi bakalan. Kebijakan ini diberlakukan kembali setelah berakhirnya masa penangguhan akibat pandemi Covid-19, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan pandemi telah berakhir sejak 21 Juni 2023.

Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy, menyatakan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

"Ini adalah bagian dari upaya mendukung program pemerintah untuk memperkuat populasi sapi indukan, baik pedaging maupun perah, demi mendukung Program Makan Bergizi dan Minum Susu," ujar Imron saat memimpin rapat di Kantor Kementan Jakarta (25/11).

Imron menekankan bahwa pelaporan atas realisasi kewajiban ini harus dilakukan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan vaksinasi mandiri terhadap penyakit strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD), serta mengajak penguatan penerapan biosecurity di tingkat peternakan. Vaksinasi ini tidak hanya berlaku pada ternak di dalam unit usaha, tetapi juga dianjurkan untuk populasi ternak milik masyarakat di sekitar kandang dengan radius tiga kilometer sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

"Kesehatan hewan adalah bagian integral dari pengembangan peternakan yang berkelanjutan. Kami juga menghimbau pelaku usaha untuk berkontribusi membantu vaksinasi ternak rakyat di sekitar lokasi usaha mereka," tambah Imron.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat populasi sapi indukan di Indonesia, meningkatkan produksi lokal, dan mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, kewajiban vaksinasi mandiri diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit strategis yang berpotensi merugikan industri peternakan nasional.

Dengan pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan ketat, Kementan optimistis kebijakan ini akan memperkuat ekosistem peternakan nasional sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi industri peternakan Tanah Air.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset