• Beranda
  • Berita
  • Atasi Masalah Perunggasan di Indonesia, Dirjen PKH Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Pelaku Perunggasan

Atasi Masalah Perunggasan di Indonesia, Dirjen PKH Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Pelaku Perunggasan

  • 24 Maret 2016, 10:35 WIB
  • /
  • Dilihat 1482 kali

Jakarta_Senin (21/3/2016) Menteri Pertanian memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan para Assosiasi dan Pelaku usaha perunggasan di Ruang Pola Kementerian Pertanian. Hasil dari pertemuan tersebut yaitu adanya beberapa kesepakatan antar pihak untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, terutama keseimbangan supply dandemand.  Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan para Assosiasi dan pelaku usaha perunggasan.

Hadir dalam pertemuan itu sendiri perwakilan dari Polri dan KPPU. Dari Perusahaan Peternakan Ayam seperti dari, PT. Charoen Pokphan Indonesia, Tbk., PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.,  PT. Malindo Feedmill Indonesia Tbk, PT. CJ-PIA, PT. LTB, PT. Cibadak Indah Sari Farm,  PT. Wonokoyo Jaya Corp, CV Missouri, PT. Hybro Indonesia, PT. Patriot Intan Abadi, PT. Sierad Produce Group, Sinta Feed Group, PT. Sido Agung Group, dan Mustika Group. 

Assoiasi yang hadir dalam pertemuan tersebut,  yaitu Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia, Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia, Front Peternak Indonesia.

Menteri Pertanian dalam jumpa persnya dihadapan para wartawan menyampaikan bahwa pertemuan hari ini bertujuan agar pengusaha dan masyarakat sebagai konsumen sama-sama diuntungkan. "Kita hari ini menggelar pertemuan dan mencapai kesepakatan. Tujuannya agar pengusaha mendapatkan keuntungan wajar dan masyarakat mendapat harga yang bagus. Kita melakukan kesepakatan ini dalam satu jam," kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Adapun ruang lingkup dari kesepakatan tersebut sebagai berikut :

  1. Pengembalian keseimbangan supply – demand daging ayam;
  2. Keadilan dalam berusaha di budidaya ayam;
  3. Pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas;
  4. Pengembangan sektor hilir dan eksport bagi pelaku integrasi vertikal;
  5. Konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya;
  6. Moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan Blast Freezer sampai adanya penampungan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno menambahkan bahwa bentuk kesepakan ini adalah untuk menjaga pasokan daging ayam di pasaran agar harga di masyarakat tidak sampai terjadi lonjakan harga atau pun penurunan drastis hingga merugikan salah satu pihak.

Ditambahkannya, tata niaga dan produksi ayam akan dibenahi. Pihaknya, ingin rantai distribusi dipotong. Karena rantai distribusi saat ini merugikan peternak. Harga dipasaran tinggi, namun anjlok di tingkat peternak.

“Langkah-langkah akan disiapkan apabila dasar hukumnya (Permentan) sudah selesai”, ungkap Muladno.

 

Ismatullah Salim, S.Pt., Yuliana Susanti, S.Pt., M.Si – Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset