• Beranda
  • Berita
  • Perkembangan Penerapan SPI Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009 - 2011

Perkembangan Penerapan SPI Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009 - 2011

  • 29 Mei 2012, 12:13 WIB
  • /
  • Dilihat 2107 kali
Setiap Instansi Pemerintah dituntut untuk mampu mengelola keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu unit instansi pemerintah telah menerapkan SPI sejak bulan Juni 2009 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Nomor 04017/Kpts/OT.160/F/06/2009 tentang Pembentukan Tim Satuan Pelaksana (Satlak) Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Susunan Tim Satlak PI beberapa kali mengalami perubahan sesuai perkembangan organisasi. Terakhir susunan Satlak PI diubah dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor : 551/Kpts/OT.160/F/01/2012. Tim Satlak PI ini diharapkan dapat menjadi penggerak penerapan SPI di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Sesuai Pedoman Umum SPI Kementerian Pertanian (Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 23/Permentan/OT.140/5/2009, Tim Satlak PI bertugas memastikan bahwa proses pelaksanaan SPI di Unit Kerja/Satuan Kerja tersebut berjalan dengan baik. Secara lebih rinci fungsi utama Tim Satlak PI antara lain: menilai, menguji, mengevaluasi, mereview, memantau, merekomendasikan, melaporkan dan membina pelaksanaan SPI.
 
Selama periode Juni 2009 hingga Desember 2011, capaian kinerja kegiatan penerapan SPI Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain :
1. Mengikuti berbagai macam pembinaan SPI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian antara lain: Gema SPI, Spirit SPI, Forum SPI dan lain-lain;
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Satlak PI, Petunjuk Pelaksanaan SPI serta Petunjuk Penilaian Penerapan SPI lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan anggaran pelaksanaan SPI tahun 2010 dan 2011;
4. Pendampingan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2010 dan 2011;
5. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) dan pemutakhiran data bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;
6. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi SPI di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain: 1) Sosialisasi SPI lingkup Eselon II, III dan IV Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2) Sosialisasi SPI pada Rakorteknis Fungsi-Fungsi Pembangunan Peternakan di Surabaya, 3) Sosialisasi SPI Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Banten, 4) Sosialisasi SPI lingkup Dinas/Kelembagaan yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Aceh, Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, serta 5) Pertemuan Koordinasi SPI Unit Kerja/Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Bogor;
7. Melaksanakan pembinaan SPI di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Sapi Perah Baturraden;
8. Penyusunan Laporan Perkembangan Pelaksanaan SPI Triwulan I, II, III dan IV tahun 2010 dan 2011;
9. Mendorong dan memantau pelaksanaan SPI di Unit Kerja/Satker lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian:
 
a. SPI Award Tahun 2010, Kategori Satlak PI Sangat Handal yang diterima oleh Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang;
b. Penghargaan sebagai Unit Eselon I yang pertama melaksanakan Forum SPI;
c. Peringkat Pertama sebagai Pembina SPI Terbaik tingkat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2010;
d. Peringkat Pertama sebagai Tim Satlak PI Sangat Handal tingkat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2010;
e. Peringkat Kedua Tim Satlak PI Handal tingkat Eselon II lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2010 yang diterima oleh Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul (BBPTU) Baturraden;
f. Peringkat Pertama Tim Satlak PI Sangat Handal untuk tingkat Eselon III lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2010 yang diterima oleh Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang;
g. Peringkat Kedua Tim Satlak PI Handal untuk tingkat Eselon III lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2010 yang diterima oleh Balai Pengujian Mutu Produk Peternakan (BPMPP) Bogor.
Untuk meningkatkan efektifitas penerapan SPI, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan senantiasa berupaya melakukan koordinasi dengan pihak/instansi terkait antara lain dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian selaku Pembina SPI lingkup Kementerian Pertanian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI selaku Pembina SPI tingkat Nasional. Hal tersebut dilakukan dengan mengundang Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan BPKP RI sebagai narasumber dalam berbagai acara terkait penerapan SPI lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset