Penetapan Rumpun atau Galur Ternak
- 01 Juli 2011, 15:40 WIB
- /
- Dilihat 14135 kali
Sumber daya genetik hewan (SDGH) merupakan unsur penting dalam kegiatan pemuliaan ternak dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan bibit ternak bermutu, sehingga SDGH tersebut perlu dioptimalkan/dilestarikan dan dimanfaatkan guna menunjang peningkatan produksi ternak, serta perlu dilakukan penetapan dan pelepasan rumpun atau galurnya agar terhindar dari ancaman kepunahan maupun hilangnya kekayaan kita.
Sehubungan hal tersebut, maka Menteri Pertanian telah melakukan penetapan rumpun atau galur ternak spesifik asli/lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian, dengan mengacu padaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak.
Adapun Keputusan Menteri Pertanian tersebut sebagai berikut: