• Beranda
  • Berita
  • Permentan Nomor 42 Tahun 2019 Terbukti Dapat Diimplementasikan Dengan Baik

Permentan Nomor 42 Tahun 2019 Terbukti Dapat Diimplementasikan Dengan Baik

  • 26 Oktober 2019, 12:41 WIB
  • /
  • Dilihat 2524 kali

Depok_Sejak diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2019, tidak ada satupun pelaku usaha peternakan yang merasa terhambat dengan adanya Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan /atau Olahannya Untuk Pangan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi Permentan 42 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di Depok, 25 Oktober 2019. 

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder tentang peraturan yang berlaku terkait pemasukan karkas, daging, jeroan dan/ atau olahannya. Dalam arahannya mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengungkapkan bahwa Permentan 42 Tahun 2019 merupakan perubahan dari permentan sebelumnya yaitu Permentan nomor 34 tahun 2016 dan Permentan nomor 23 tahun 2018 yang digabung menjadi satu. Syamsul mengatakan bahwa, “Permentan ini diterbitkan sebagai usaha untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan WTO sekaligus tetap melindungi para pelaku usaha peternakan di Indonesia”. 

Menurutnya beberapa pasal dalam permentan 23 tahun 2018 ada yang mengalami perubahan dan ada juga yang tetap dipertahankan. Salah satu pasal yang tidak mengalami perubahan adalah persyaratan adanya sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia (pasal 7 ayat 1 huruf g). "Persyaratan sertifikat halal ini tetap dipertahankan dalam rangka memberikan jaminan rasa aman pada konsumen terutama warga muslim" tegas Syamsul.

Lanjut Syamsul menjelaskan bahwa salah satu contoh perubahan yang kemudian tercantum dalam Permentan 42 tahun 2019 adalah penambahan lampiran, yaitu lampiran pertama untuk pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya dari jenis lembu, dan lampiran kedua khusus untuk karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya untuk selain dari jenis lembu. 

"Dalam permentan ini juga terdapat kejelasan mengenai masa waktu persetujuan unit usaha baru dengan persyaratan yang lebih menitikberatkan pada teknis hygiene dan sanitasi" ungkap Syamsul yang juga menerangkan bahwa ruang lingkup Permentan nomor 42 tahun 2019 ini mengatur mengenai persyaratan pemasukan, tata cara permohonan persetujuan negara asal dan unit usaha, tata cara pemasukan dan pengawasannya. 

Sementara itu, salah satu narasumber, yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan 2 Biro Hukum Kementerian Pertanian, Zulkifli berharap agar Permentan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua stakeholder dan sebaiknya tidak ada perubahan dalam waktu dekat.

Narahubung:
Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si., Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset