Kementan: AUTS/K Lindungi Aset Peternak

  • 12 April 2020, 08:43 WIB
  • /
  • Dilihat 1613 kali

Jakarta_Kementerian Pertanian terus memberikan apresiasi peran peternak sebagai penyumbang bahan protein asal hewan dan pendukung perekonomian nasional melalui pengurangan pengeluaran devisa negara karena impor. 

Oleh karena itu, agar peternak mempunyai daya saing usaha, dan untuk meningkatkan motivasi beternak, maka Kementan memfasilitasi pemberikan pembiayaan usaha dengan bunga terjangkau melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, di Jakarta (12/4). 

"Untuk memastikan usahanya berkelanjutan, kita bantu juga mereka untuk premi asuransi ternak sapi dan kerbau betina produktif," ungkapnya. 

Semua fasilitasi tersebut tutur Ketut, didasari pemahaman bahwa peternak sering dihadapkan pada permasalahan dan berbagai risiko usaha, seperti fluktuasi harga, kekurangan modal, kemampuan manajemen usaha, dan kemungkinan kematian ternak yang mengakibatkan kerugian.

“Bantuan premi asuransi untuk ternak sapi dan kerbau betina produktif (induk) dari Pemerintah sebesar Rp.160.000 per ekor atau 80% dari premi asuransi Rp. 200.000. Artinya dengan membayar Rp. 40.000 per ekor, peternak akan mendapat uang pertanggungan maksimal Rp. 10 Juta," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa premi tersebut untuk masa pertanggungan satu tahun dari risiko kematian ternak karena penyakit, beranak, kecelakaan, dan kehilangan karena pencurian. 

Sementara itu, Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH mengungkapkan bahwa dengan adanya pertanggungan asuransi, peternak dapat membeli ternak kembali saat terjadi risiko usaha (kematian dan kehilangan) sehingga menjamin keberlanjutan usahanya. 

“Hal penting yang perlu diingat, ternak yang akan diasuransikan harus sehat, dan setelah diasuransikan, peternak tetap menerapkan tatacara beternak yang baik untuk menghindari penyakit akibat keteledoran dalam pemeliharaan," ucap Fini.

Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan aspek kesehatan akan diperketat, dan keterangan sehat ternak sapi atau kerbau dari dokter hewan atau petugas yang ditunjuk dinas harus tersedia. 

Berdasarkan informasi di aplikasi SIAP (Sistem Asuransi Pertanian) per 6 April 2020, diketahui bahwa realisasi asuransi ternak pada tahun 2020 adalah sebanyak 15.995 ekor di 17 provinsi sentra ternak sapi dan kerbau. 

"Masih terbuka kesempatan bagi para peternak untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi /Kerbau (AUTS/K) ini, karena pada tahun 2020, Pemerintah menyiapkan bantuan premi asuransi ternak untuk 120.000 ekor," ucap Fini.

Menurutnya AUTS/K adalah perbaikan dari program Asuransi Ternak Sapi (AUTS) yang telah dilaksanakan secara nasional sejak bulan Juni 2016. Ditjen PKH mencatat selama Juli-Desember 2016, AUTS telah diakses oleh 1.329 peternak dengan jumlah ternak yang diasuransikan sebanyak 30.227 ekor di 19 provinsi sentra sapi. 

Adapun pada periode Januari-November 2017, tercatat AUTS untuk 74.030 ekor dengan 2.664 peternak dari 26 provinsi. Sementara pada pada periode Januari-November 2018 tercatat sebanyak 120.195 ekor didaftarkan dan dimiliki oleh 9.791 peternak dari 27 provinsi. 

"Angkanya terus meningkat di 2019. Berdasarkan Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), peserta AUTS/K mencapai 9.791 peternak untuk 140.190 ekor di 28 provinsi,"kata Fini. 

Ia berharap lebih banyak lagi peternak yang tertarik untuk memanfaatkan AUTS/K ini. Bagi peternak kecil yang ingin memanfaatkan bantuan premi asuransi ini, Fini menyarankan agar mereka menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat.

"Peternak juga dapat langsung datang ke kantor PT. Jasindo terdekat, atau akses https://siap.id.jasindonet.com" tutupnya. 

 

Narahubung:

Ir. Fini Murfiani, MSi., Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Kementan

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset