• Beranda
  • Berita
  • Cegah PMK, Kementan Geber Vaksinasi Massal di Yogyakarta

Cegah PMK, Kementan Geber Vaksinasi Massal di Yogyakarta

  • 04 November 2022, 08:12 WIB
  • /
  • Dilihat 355 kali
  • /
  • humaspkh

Dalam Rangka Penanganan PMK Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,  melakukan vaksinasi massal pada ternak sapi dan kerbau.

Vaksinasi massal yang dilakukan terhadap kurang lebih 1.500 ekor sapi di Kabupaten Gunung Kidul ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut disampaikan oleh Makmun Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, pada acara kegiatan vaksinasi PMK dan penandaan ternak di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta pada hari ini Jumat (04/11).

Makmun mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian PMK dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh hewan terhadap virus.

“Kami berharap pada akhir tahun ini semua wilayah di Yogyakarta dapat segera melaksanakan vaksinasi massal, sehingga target vaksinasi di daerah ini dapat segera tercapai”, ucap Makmun.

Berdasarkan data siagapmk-crisiscenter.id, capaian vaksinasi di DI Yogyakarta baru mencapai 68.941 ekor per tanggal 3 Nopember 2022, sedangkan capaian vaksinasi Kabupaten Gunungkidul mencapai 16.158 ekor.

Pada kesempatan tersebut Makmun mengatakan, total target vaksinasi PMK di Provinsi DI Yogyakarta sebanyak 308.826 ekor, sehingga menurutnya capaian tersebut masih jauh dari target, sehingga harus dikejar.

“Kita minta setiap daerah untuk segera melakukan akselerasi pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder lainnya”, ungkap Makmun. Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal ini pihaknya menggandeng semua pihak menjadi sebuah tim yang terdiri dari dokter hewan, petugas handling, petugas pencatat/penanda/data encoder. "Ditjen PKH juga menugaskan Tim dari Pusat dan UPT untuk bersama-sama dengan Tim Dinas melakukan percepatan vaksinasi PMK", imbuhnya.

Oleh karena itu Ia pun menyarankan agar para peternak segera melakukan vaksinasi sapinya agar terhindar dari kerugian yang cukup besar.

“Ternak yang telah divaksin kita beri tanda dengan ear tag, sehingga tercatat dan kita  bisa lihat datanya di aplikasi IDENTIK PKH untuk mengetahui status vaksinasi ternak tersebut, seperti di aplikasi pedulilindungi,” ungkap Makmun.

Terkait penandaan ternak, Makmun menuturkan, ke depan akan mengatur bahwa ternak yang boleh dilalulintaskan adalah ternak yang sudah divaksin paling sedikit 2 kali dan sudah ada eartagnya. Makmun menegaskan, dengan adanya penandaan ternak melalui eartag, pemerintah bisa menjamin ternak yang dilalulintaskan ke daerah lain tidak membawa penyakit.

Makmun juga menjelaskan, peternak tidak perlu khawatir dan ragu untuk ternak jantan yang  ditindik/dipasang eartag itu akan mengganggu persyaratan kebolehan untuk kurban maupun aqiqah. "MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa untuk ternak yang ditanda eartag tetap sah sebagai ternak qurban atau aqiqah", ujarnya.

Sementara itu, Wulandari Wibawanti Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan target sebesar 69% dari populasi ternak sapi di wilayahnya.

“Vaksinasi ini akan terus kami lakukan maksimal, kami upayakan bahwa setiap hari harus ada vaksinasi yang dilakukan disetiap UPT dan Puskeswan. “Dengan vaksinasi ini kita harapkan ternak menjadi lebih kebal terhadap serangan virus, sehingga ternak terhindar dari PMK”, pungkasnya.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset